Rabu, 25 Juli 2018

Partisipasi politik melalui New Social Movements (NSM) dan kelompok pemegang kepentingan


Pengukuran terhadap partisipasi politik relatif lebih mudah dengan melihat hasil suara dalam pemilihan umum dan dapat disimpulkan tingkat ketertarikan masyarakat dalam memilih,namun penting mengetahui bahwa selain pengukuran terhadap partisipasi politik itu ada partisipasi melalui kelompok-kelompok sosial. Lalu mengapa kelompok-kelompok sosial itu dapat terbentuk? Menurut Prof. Miriam Budihardjo dalam buku berjudul dasar-dasar ilmu politik bahwa masyarakat mulai menyadari bahwa suara satu orang tidak memiliki pengaruh besar dalam sebuah kontestasi pemilu terutama pada negara-negara besar. Mereka menghimpun masa yang besar kemudian berharap tuntutan mereka untuk dipenuhi ataupun didengar oleh pemerintah,tujuan kelompok ini ialah memengaruhi kebijakan pemerintah agar memenuhi tuntutan mereka.
Selain kelompok-kelompok diatas,pada  abad-19 muncul pertama kali kelompok-kelompok kepentingan. Pada fungsionalnya mereka tidak berusaha untuk menduduki parlemen tetapi hanya sebatas membela kaum dan kepentingan mereka sendiri. Mereka seperti kaum-kaum terpinggirkan seperti kaum buruh (Eropa Barat).
Pada tahun 1960 barulah dikenal dengan NSM (New Social Movement),gerakan ini sangat dinamis dan berkembang pesat karena pada kondisi saat itu negara-negara di eropa timur ingin melepaskan diri dari otoritarianisme menuju demokrasi. Bedanya dengan kelompok kepentingan diatas adalah anggotanya merupakan generasi dari pasca-materialis (post-materialist). Dinamakan seperti itu karena pada masa itu industri sudah dapat memenuhi kebutuhan materiil dari masing-masing golongan,dengan seperti itu maka gerakan ini fokus pada bidang-bidang diluar kepentingan materiil yang tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup. Contoh dari NSM ini adalah seperti mendirikan berbagai kelompok yang peduli terhadap masalah lingkungan sampai pembelaan hak-hak manusia.
Realitasnya dasar dari kelompok ini adalah protes kepada pemerintah. Mereka mengganggap pemerintah berat sebelah dalam penyelesaian permasalahan dan mereka merasa terasingkan. Sehingga mereka ingin memiliki hak otonominya dalam hal membenahi kepentingan NSM tersebut. Orientasi mereka sangat mirip dengan ideologi kiri baru.
Kelompok-kelompok ini terus berinteraksi dan mengawal pemerintah dalam pelaksanaan mengambil keputusan hal ini sering dikenal dengan NGO (Non governmental organization). Mereka tidak segan-segan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan apabila tuntutan mereka tidak tersampaikan dengan baik,tetapi mereka akan melalui jalan me-lobi eksekutif sebelum turun kejalan. Tidak jarang mereka melakukan demonstrasi besar-besaran yang mencakup dunia internasional seperti yang terjadi di gedung World Trade Organization pada tahun 1966. Hal tersebut menunjukan betapa kuatnya aksi-aksi yang dilakukan oleh NSM dan pastinya akan menjadi perhitungan pemerintah dalam membuat kebijakan.
Oleh karenanya NSM sangat membantu masyarakat tertindas untuk menjadi mediator antara kaum bawah dengan pemerintah (democracy from below) sehingga aspirasi mereka dapat tertampung dengan sebaik-baiknya. Tentunya dari tingkat paling dasar (Grass root) sampai kepentingan-kepentingan besar lainnya sesuai tujuannya akan tersampaikan sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang akan dibuatnya. Kritikan terhadap NSM merupakan kritikan lapangan dimana seringkali terjadi aksi langsung (direct action) yang mengakibatkan banyaknya kerusakan ditempat-tempat tertentu. Hal tersebut tentunya merugikan negara hingga dapat mengakibatkan kekacauan yang besar terhadap negara tersebut.
“Pertentangan merupakan kewajiban dalam demokrasi,karena hak dan kewajiban akan selalu bertentangan di negara yang tidak berkeadilan” [MIH]

Minggu, 15 Juli 2018

Devide et Impera Menginfiltrasi Demokrasi


Siapa yang tidak tahu usaha kongsi dagang Belanda? Yap benar.. VOC namanya,salah satu organisasi dagang yang membelot dalam tujuan dagang yaitu melakukan usaha-usaha kolonialisme demi memperluas wilayah jajahan. Banyak kerajaan yang diruntuhkan dan diperbudak VOC lewat strategi politik keji yang berhasil digunakan VOC untuk menguasai banyak kerajaan di Indonesia. Diantaranya adalah kerajaan Banten,Gowa tallo sampai Mataram Islam.
Strategi politik itu sangat dikenal dengan istilah devide et impera atau dalam bahasa Indonesia adalah politik adu domba antara satu kepentingan dengan kepentingan lain. Hal itu terbukti dengan banyak peristiwa yang dilakukan VOC dan menjurus kepada adu domba pada kerajaan-kerajaan demi niat menguasai kerajaan tersebut.
Lalu apa hubungannya dengan keadaan zaman sekarang? Mari kita analisis secara jernih..
Secara praktiknya devide et impera membenturkan kepentingan antar saudara sesama bangsa atau kerajaan (dahulu) untuk membentuk sebuah citra dan kerja sama baru bersama bangsa penjajah. Dan hari ini kalau kita melihat alam berkehidupan bangsa dan negara maka pola-pola devide et impera ini semakin jelas bahwa hal itu merupakan sebuah produk warisan yang melekat dan dicontoh pada zaman ini. Yang paling menarik adalah pada masalah SARA,kita dapati bahwa banyak suku,agama,ras di Indonesia ini melahirkan organisasi-organisasi kecil dibawah garis besar judul SARA. Seperti contoh organisasi agama Islam yaitu Naudhlatul Ulama dengan Muhammadiyah,sebenarnya tidak ada masalah yang berarti kalau tidak ada pihak ketiga yang mencoba memecah belah dan mencela satu sama lain tetapi kemudian lahirlah pemikiran-pemikiran ekstrim terhadap golongannya menimbulkan kecintaan yang berlebih terhadap golongannya walau terkadang mengenyampingkan pokok inti dari nilai ajaran yang dianut.
Dewasa ini kita dihadapkan semakin berkembangnya alam demokrasi tetapi tidak diikuti dengan alam berpikir manusia demokrasi yang seharusnya berorientasi pada nilai persatuan dan bersama namun kepentingan golongan demi mencapai suatu kekuasaan yang langgeng. Sangat rawan bangsa ini disusupi hal-hal adu domba seperti ini karena pada realitasnya,bangsa ini seperti telah terbagi dua antara Oposisi dan pemerintahan yang berkuasa sehingga bagi mereka yang berada pada golongan oposisi orientasi mereka adalah membela oposisi begitu pula sebaliknya dengan pemerintahan. Ini berdampak besar bagi berlangsungnya harmonisme antar suku,agama dan ras,apalagi dengan bantuan sosial media yang mempunyai dampak luar biasa terhadap penyebaran informasi bagi semua kalangan. Sedikit meraba tentang kevalidan data dari informasi yang dibagikan maka dapat saya pastikan tidak semua data yang disebar merupakan sebuah kebenaran,kembali lagi pada politik adu domba diatas bisa jadi data yang dibagikan hanyalah demi kepentingan sebagian golongan dan berisi ujaran kebohongan (Hoax) lalu akan melahirkan permasalahan lebih besar yaitu ujaran kebencian.
Kelihatannya sangat menarik kalau kita menarik garis lurus melewati sejarah yang ada pada masa penjajahan Belanda (VOC),menurut analisa saya praktik politik adu domba modern ini ditengggarai oleh pihak dalam negeri sendiri menurut kamus lain adalah melawan bangsa sendiri. Sangat banyak realita menarik dari partai politik yang terjun untuk mengobrak-abrik isu SARA untuk mencapai sebuah kekuasaan,hal itu memantik perang dingin saudara sebangsa setanah air seperti perang pemikiran antar suku sampai perang pemikiran sesama golongan Agama yang menanggap bahwa alirannya lebih baik daripada yang lain.
Singkatnya apakah politik adu domba boleh dikatakan berhasil saat ini? Maka penulis beranggapan politik ini banyak sedikitnya telah mempengaruhi pemikiran masyarakat yang pada akibatnya muncul golongan ekstrimis baru di ranah negara melewati segala bidang dari sosial media sampai bertetangga untuk menyebarkan isu-isu bohong yang tujuannya membela golongan dan menjatuhkan lawan. Tentu ini akan semakin membesar seiring berkembangnya zaman dan populasi yang kian hari jumlah orang dewasa akan bertambah sehingga memunculkan kekuatan besar dari 2 “partai golongan” yang berbeda untuk saling bersaing dengan cara sehat maupun kotor walau dalam ranah memajukan bangsa dan negara sendiri.
Politik adu domba ini melahirkan provakator-provakator yang senantiasa memanasi panggung kehidupan bernegara,banyak dari mereka yang lahir dari ektrimnya pemikiran terhadap satu golongan sehingga menabrak batas-batas etika berpolitik. Banyak pula akibat provokasi yang terlewat akut memberikan trauma kepada pihak yang menjadi korban dari tindak provokator ini. Sudah seharusnya kita merevolusi alam demokrasi yang sudah sangat sakit ini,maka revolusi yang pertama harus dilakukan adalah revolusi pemikiran kita masing-masing. Bentengi diri dari berita adu domba dengan pengetahuan dan rasa ingin tahu yang mendalam terhadap suatu topik sehingga tidak menerima berita dengan mentah-mentah saja.
“Penjajah memang sudah pergi,tetapi bayang mereka masih ada. Mereka pergi bukan menitipkan kemerdekaan yang hakiki,buruknya mereka menitipkan pemikiran,sifat dan trauma keji pada bangsa ini” [Muhammad Irfan Hilmy]

Selasa, 10 Juli 2018

Kemesraan Marxis dan Darwinisme


          Assalamualaikum... Bissmillahirrahmanirrahim..
Pembantaian besar pada Abad 20 yang terjadi di Rusia merupakan sepenuhnya tanggung jawab atas paham Komunisme yang ditenggarai oleh kaum Bolshevik. Komunisme juga acap kali diidentikkan dengan paham anti agama,mengapa? Hal itulah yang akan penulis bahas dalam tulisan kali ini, Mari baca dan jadilah pembelajar yang baik.
          Pada abad ke-19 muncul pemikiran dari 2 filsuf besar dunia yang mencoba merumuskan sebuah ideologi yang kemudian hari pemahamannya mengguncang dunia karena berhasil membuat kekacauan besar pada Abad 20. Mereka adalah Karl Max dan Fredrich Angels,dua orang filsuf yang menganut filsafat matrealisme yaitu filsafat bahwa tidak ada yang lebih berharga daripada materi. Sebenarnya itu merupakan dogma lama dari seorang filsuf yunani bernama Democritus dan kemudian menjadi Matrealisme. Karl Max dan angels menawarkan sebuah paham yang bernama komunisme dengan janji-janji kesetaraan dan sebagainya tetapi pada prakteknya jauh dari kata kesetaraan. Mereka sangat menginginkan sebuah revolusi bagi kaum petani dan buruh,hal itu mereka coba untuk wujudkan dalam revolusi yang mereka lakukan.
Pada tulisan kali ini penulis akan berfokus pada pertanyaan mengapa Komunisme menjadi anti agama? Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa 2 filsuf pencetus komunisme merupakan seorang matrealisme dan mereka juga memunculkan dialektika konflik yang dimana mereka berpikir bahwa manusia berkembang dengan konflik. Maka timbullah sebuah ide untuk memobilisasi kelas pekerja untuk melawan kapitalis dan membangkitkan komunis.
Karl Max dan Angles mendasarkan pemikiran mereka pada teori Darwin yang dirumuskan oleh Charles Darwin. Pada tahun 1836 Darwin kembali ke London dan mencetuskan teori Darwin yang mengungkap bahwa manusia berevolusi dari seekor kera yang kemudian berkonflik dan berkembang menjadi manusia. poster-poster Marxis dan Darwin langgeng disetiap kota,hal ini menunjukkan bahwa Marxis dan Darwin sangat mesra saat itu. komunis selalu dihiasi oleh Darwinisme dan Paham Komunis selalu didukung lewat tulisan-tulisan tak bertuhan Darwinisme.
Hal itu menyebabkan Marxis melakukan revolusi pertama mereka pada tahun 1871 yang terjadi di Prancis. Pada saat itu sedang terjadi perang Prancis dan Rusia. Kaum Marxis dan Sosialis berkumpul dan menduduki kota Paris,akibat tragedi ini gereja dan gedung-gedung dihancurkan berkeping-keping,para pemuka agama pun tanpa ampun dibantai. Namun tentara Prancis kemudian berhasil menembus barikade di Paris dan kemudian berhasil mengambil alih Paris kembali. Ini merupakan kegagalan revolusi marxis yang pertama,lalu revolusi kembali mereka wujudkan di Rusia bersama kaum Bolshevik pada awal abad 20 dan dipimpin oleh Lenin,yang secara singkat menjatuhkan Rezim Tsar dan berhasil membuat revolusi yang mengakibatkan pembantaian besar di Rusia.
Komunisme sangat senang dengan revolusi lewat pembantaian besar yang dilakukan,hal ini tidak terlepas dari filsafat matrealisme dan juga teori Darwinisme yang kemudian mengganggap semua manusia adalah hewan sehingga komunis mencapai segala cara untuk mencapai revolusi yang mereka kehendaki,terbukti dari pembantaian di Rusia sejak Rezim Lenin dan dilanjutkan oleh Stalin.
Tulisan ini benar-benar sangat singkat dan saya coba rangkum lebih sederhana karena sebenarnya materinya yang begitu luas apabila dijabarkan lewat Blog site seperti ini.
“Komunisme tidak benar-benar mati,komunis hanyalah paham dan di peruntukkan lalu di implementasikan untuk manusia yang tidak mengenal Tuhan bahkan hidupnya” [Muhammad Irfan Hilmy]

Minggu, 08 Juli 2018

Pembelokan Islam Nusantara melalui Propaganda Neoliberalisme dan Sekulerisme

Assalamualaikum.. Bismillahirrahmanirrahim..

Belakangan ini sering kali kita mendengar istilah Islam Nusantara. Istilah ini sebenarnya sudah ada daripada zaman-zaman Walisongo terdahulu,tetapi kemudian dekat waktu ini kemudian dibangkitkan dan menjadi topik para intelektual dalam banyak diskusi pembicaraan. Penulis akan mengulas melalui data dan opini para ahli sejarawan Islam. Ternyata ada kaitan pemikiran besar Liberal,Sekuler dengan Islam,hal ini layaknya seperti propaganda besar untuk membentuk negara beragama seperti Indonesia menjadi sekuler dan agama hanya tinggal nama nantinya.
Islam merupakan salah satu agama besar di dunia yang berkembang untuk seluruh dunia bukan hanya Jazirah Arab dan sekitarnya. Nabi Muhammad SAW sebagai penyebar agama Islam,menyebarkan agama bukan hanya untuk penduduk Arab saja tetapi untuk menjadi Rahmatan lil ‘alamin. Tertuang dalam surah Al-Anbiya ayat 107 yang mengungkapkan demikian,dalam ayat itu sangat tegas bahwa Islam adalah rahmat semesta alam bukan hanya Arab maupun negara terkhusus lainnya. Namun kemudian bermunculanlah kaum-kaum yang menamakan dirinya Islam tetapi syariat yang dijalankan bukanlah Islam,seperti Syi’ah dan aliran-aliran yang tidak menjalankan syariat sebagaimana yang diperintahkan.
Di Indonesia sendiri sedang ramai saat ini perdebatan tentang Islam Nusantara,pada hakekatnya Islam Nusantara dikenal  dari tradisi ataupun cara yang dilakukan oleh para walisongo di Indonesia dalam menyebarkan agama dengan konsep kesenian yang merakyat sehingga menarik minat masyarakat terdahulu untuk belajar tentang Islam. Istilah Islam Nusantara saat ini ramai menjadi topik diskusi intelek karena menimbulkan perdebatan dari banyak kalangan tak luput pula para sejarawan. Banyak diantara mereka yang menganggap bahwa Islam Nusantara kini merupakan sebagai bentuk usaha Liberal dan Sekuler dalam melakukan doktrin terhadap umat islam dalam melaksanakan syariat agama.
Selaras dengan para ulama dan kalangan yang menyebut Islam Nusantara kini merupakan sebuah bentuk Neoliberalis dalam membentuk negara menjadi sekuler,penulis akan mencoba menguraikan secara ringkas tentang hal ini. Maka kalau kita melihat sejarah terdahulu,tidak pernah ada konflik besar tentang Islam Nusantara ini. Para walisongo menyebarkan dakwah lewat konsep kesenian yang kemudian menjadi kebudayaan bagi mayarakat,salah satu contohnya adalah slametan,kenduri dan lain-lain. Hal itu mendarah daging dan menjadi kebudayaan bagi masyarakat dari generasi ke generasi,Tentu belum ada masalah dan penyimpangan tentang Islam Nusantara saat itu,lalu munculah seorang belanda bernama Snouck Horgonje yang baru saja tiba dari Mekah setelah mempelajari Islam.
Snouck Horgonje melihat Islam di Hindia-Belanda (Indonesia) tidak seperti yang ia lihat di tanah Arab. Kemudian muncul pemikiran dari seorang Snouck Horgonje bahwa Islam di Hindia-Belanda merupakan Islam yang hanya topeng tetapi tidak memiliki jiwa Islam di dalamnya,ini merupakan sebuah kesalahpahaman Snouck Horgonje terhadap masyarakat di Hindia-Belanda. Ia tidak bisa memahami secara baik tentang maksud dan latar belakang tradisi masyarakat lokal saat itu,padahal itu merupakan strategi dakwah para walisongo terdahulu untuk menyebar agama Islam. Lalu muncul kemudian pandangan menjadikan kalangan anak-anak Islam dan pesantren untuk di modernisasi,dan pandangan Snouck Horgonje disampaikan lalu diterima oleh Van De Venter. Tentu modernisasi ini sangat berbahaya bagi perkembangan masyarakat apabila berkaitan dengan agama karena dapat menjadi adu domba antara masyarakat lokal dengan agamanya. Sejalan dengan pemikiran Auguste Comte tentang modernisasi dimana manusia berorientasi pada fakta. Lambat laun masyarakat lokal meninggalkan warisan-warisan walisongo tetapi para ulama terdahulu berusaha untuk mempertahankan itu. Modernisasi ini menimbulkan banyak pemikiran baru terhadap agama Islam dan tradisi sehingga dikenal dengan banyak klasifikasi terhadap agama. Snouck Horgonje memisahkan pula antara bidang agama murni dan kebudayaan,hal ini tentunya sangat kontra dengan kondisi masyarakat yang sangat melekat dengan budaya namun karena telah terjadi doktrin modernisasi masyarakat lambat laun menerima dengan begitu saja. Modernisasi ini memunculkan banyak pandangan pula terhadap pesantren-pesantren di desa-desa bahwa mereka adalah pendidikan primitif padahal sebenarnya tidak. Buku-buku yang dipakai pun dianggap kuno padahal esensi buku tersebut adalah rangkuman dan juga ajaran-ajaran yang baik dari arab.
Banyak hal yang kemudian muncul dari pemikiran Snouck Horgonje dan kemudian menjadi salah besar seperti Teori Receptie a Contrario yang mengungkapkan bahwa Agama mengikuti Adat bukan Adat mengikuti Agama. Snouck Horgonje seperti menusuk jantung para muslim pada zaman itu karena pandangan dan pemikirannya yang kemudian tercium kedekatannya dengan Belanda. Ia juga sering memberikan kontribusi pemikiran terhadap Belanda dalam meredam pemberontakan Islam saat itu. seperti penamaan gelar haji yang sebelumnya orang Islam di larang untuk berhaji lalu kemudian oleh Belanda atas saran Snouck Horgonje orang Islam diperbolehkan untuk berhaji dan diberi gelar haji tetapi tidak boleh berlama di Makkah.
Snouck Horgonje juga berusaha memisahkan antara Islam dengan Politik,hal ini seperti pada pemikiran ia seperti telah dijelaskan diatas bahwa Ajaran Islam dan bidang kemasyarakatan dipisah sehingga menyisakan syariat-syariat seperti Sholat,Zakat dan Haji kemudian dasar-dasar berekonomi,politik dan lain-lain ditinggalkan. Bentuk seperti itu sangat jelas Snouck Horgonje berusaha untuk melanggengkan kekuasaan Belanda karena hal itu secara tidak langsung memecah belah umat.
Dari pandangan para Liberalisme saat ini,Islam tidak seusai dengan zaman pada saat ini dan hal ini tentunya sangat keliru. Mereka menganggap kalau syariat Islam hadir hanya untuk zaman dahulu tetapi tidak relevan pada zaman ini,penulis sangat menentang dan melawan pemikiran ini. Banyak doktrin yang dicoba untuk disisipkan dalam masyarakat dalam membentuk Islam yang liberal dan negara yang sekuler terhadap Islam. Pandangan liberalis itulah yang menghasilkan pemahaman terhadap Islam Nusantara yang membelot dari sejarah. Serupa dengan usaha Snouck Horgonje yang memiliki pemikiran sangat cerdas untuk merubah haluan umat dan sangat berpotensi dalam memecah belah umat.
Maka kalau kita lihat di beberapa waktu ini propaganda menjadikan Islam liberal sangatlah gencar. Pada hakekatnya Islam Nusantara merupakan sebuah diksi yang terpisah antara Islam dan Nusantara bukan menjadi diksi yang satu karena akan memberikan arti yang berbeda dan menyimpang. Menurut hemat penulis Islam Nusantara merupakan perpaduan antara budaya yang mengikuti agama dalam berbudaya sehingga tidak keluar dari syariat agama bukan malah agama yang mengikuti budaya.
Kaum Liberalis dan sekuler tidak pernah berhenti untuk berusaha menjadikan negara ini seperti yang mereka kehendaki maka berhati-hatilah dan terus menjadi pembelajar yang baik. [Muhammad Irfan Hilmy]

Kamis, 05 Juli 2018

Mengenal Hukum

Mengenal Hukum
        Hukum adalah sesuatu yang tak bisa dipisahkan dalam sebuah masyarakat (Inheren). Hukum menghadirkan ciri yang akan menciptakan keadilan serta keserasian sosial diantara masyarakat,tentu melalui pelaksanaan yang berkeadilan dan bijaksana.Hukum merupakan bagian dari pola perilaku masyarakat yang disepakati bersama dan bertujuan untuk menciptakan keamanan serta ketertiban bagi masyarakat. Hal tersebut serasih dengan pendapat salah satu sarjana hukum Indonesia,yaitu S.M Amin,SH yang berpendapat bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah ketatatertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Tentunya hukum mendukung secara penuh tentang hak moral dan keadilan dalam berkehidupan,jadi apabila terdapat hukum yang bersifat kontra dengan masyarakat serta nilai-nilai keadilan maupun moral walau dalam praktik kenegaraan keputusan itu disebut dengan hukum tetapi penulis menolak mengatakan itu hukum karena bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang membangun dan berkeadilan. Friedrich Julius Stahl yang merupakan penganut sistem hukum Eropa Kontinental mengemukakan beberapa ciri negara hukum,sebagai berikut :
1.   HAM (Hak Azasi Manusia)
2.   Pemerintah yang berdasarkan aturan
3.   Trias Politika
Di dalam sistem hukum dunia sendiri dikenal dengan 4 macam sistem hukum,yaitu :
1.   Sistem Hukum Anglo Saxon
2. Sistem Hukum Eropa Kontinental
3. Sistem Hukum Agama
4. Sistem Hukum adat
Sistem hukum diatas dianut oleh berbagai negara dunia,seperti Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental,lalu sistem Anglo Saxon yang dianut oleh negara-negara semacam persemakmuran Inggris maupun Amerika serikat. Kedua jenis hukum itulah yang paling banyak dianut oleh negara-negara diberbagai belahan dunia.
          Menyangkut hal diatas maka hukum harus dibuat dengan mempertimbangkan keefektifannya yang tentu akan berdampak pada hidupnya hukum ditengah masyarakat. Landasan keefektifan yang harus dilihat,yaitu :
1.    Filosofis,yaitu hukum harus memiliki nilai-nilai serta etika yang sesuai dengan masyarakat.
2.    Sosiologis,yaitu hukum dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3.    Yuridis,yaitu hukum merupakan pembentukan yang melihat aturan-aturan sebelumnya sehingga dapat melihat sisi lemah hukum dan menghindari kekosongan hukum yang akan terjadi.
Hal-hal diatas tentunya penting untuk diperhatikan dalam merancang hukum agar apa yang menjadi tujuan hukum tersebut dapat tercapai pada suatu masyarakat.
PRAKTIK HUKUM MASYARAKAT
Dalam praktik hukum modern,tak dapat kita pungkiri bahwa hukum menjadi barang yang dapat ditafsirkan oleh banyak pihak tetapi tak sedikit pula dari tafsiran itu mengurangi esensi serta nilai-nilai pada hukum. Salah satu fenomena yang sangat awam dengan kita adalah tafsir bahwa penegak hukum adalah bagian utama dari hukum itu sendiri mengenyampingkan perundang-undangan sebagai dasar dalam penegakannya,contohnya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm akan was-was ketika sedang ada razia kepolisian. Peristiwa ini mengeyampingkan nilai hukum sebagai tata aturan landasan dalam mengatur perilaku,tentu ini akan menimbulkan ketidakteraturan sosial yang diakibatkan oleh minimnya kesadaran dalam kemandirian hukum seseorang sehingga akan mentaati peraturan ketika ada penegak hukum saja. Contoh lain adalah seorang pengusaha yang belum membayar pajak akan timbul kesadaran apabila sudah didatangi oleh pihak perpajakan ,hal ini serupa dengan hal diatas bahwa hukum esensinya bukan pada lagi konstitusi atau undang-undang tetapi lebih kepada aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini terjadi karena belum ada kemandirian dalam masyarakat sehingga fungsi perundang-undangan tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya. Anda mungkin bisa membayangkan kalau fenomena seperti ini terus berkembang maka undang-undang akan menjadi hukum yang kosong dan kembali pada hukum rimba dimana aparat penegak hukum menjadi pihak terkuat untuk menertibkan tingkah laku masyarakat.
Kehadiran hukum itu sangat penting untuk mengkoordinasikan kepentingan antar golongan berbeda maupun setara yang seringkali bertubrukan satu sama lain. Demikian pula seperti kepentingan kelompok usaha yang tentunya memiliki kepentingan yang sama tetapi dengan kesempatan yang berbeda,kesempatan yang dimaksud adalah lahan kosong untuk membuka usaha. Hal ini membutuhkan kehadiran hukum untuk membagi ataupun melegitimasi hak atas tanah/kepemilikan dari seseorang yang telah mendapatkan haknya terlebih dahulu. Hal ini berkaitan dengan konsep hukum yang ada. Dalam buku karya Pof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. berjudul Ilmu Hukum terdapat beberapa konsep hukum yang dikemukakan,sebagai berikut :
1. Hak dan Kewajiban
2. Penguasaan
3. Pemilikan
4. Tentang Orang
Pada keempat konsep hukum diatas,kalau ditelaah maka dari keempatnya memiliki kepentingan yang sama yaitu mencapai keadilan pada hak seseorang dan akan mengintegrasikan serta mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bertabrakan antar satu dan lainnya.
Tentunya koordinasi tadi diikuti dengan tegaknya keadilan dalam hukum serta tidak memakai sistem tebang pilih pada suatu perkara gugatan yang diajukan ke pengadilan. Maka dikenal di dalam ranah hukum khususnya pidana adagium legendaris dari Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. secara bebas adagium tersebut diartikan sebagai “tidak ada tindak pidana,tidak ada hukuman tanpa peraturan yang mendahuluinya” atau azas dalam hukum dikenal dengan geen straf zonder schuld  yang diartikan sebagai tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Sebagaimana kita ketahui terdapat dua garis besar pembeda hukum yang juga menandai perkembangan zaman dan rasionalitas berpikir masyarakat. hal tersebut adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan yang dicatat didalam kesepakatan yang kemudian dituangkan kedalam sebuah buku/lembaran dan dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan. Hukum ini menandai perkembangan zaman era modern dengan masyarakat yang terorganisir (organized society). Sedangkan hukum tidak tertulis merupakan hukum yang berkembang dalam masyarakat sosial tanpa melalui pencatatan dan acap kali diambil dari kebiasaan masyarakat. Hukum ini sebenarnya melekat pada setiap masyarakat karena lebih bersifat mendasar dan biasanya mengatur secara khusus tentang kebiasaan dalam masyarakat. Secara pelaksanaan hukum tertulis merupakan sesuatu yang berjalan bersamaan dengan hukum tidak tertulis,bukan berarti adanya hukum tertulis menghilangkan eksistensi dan juga esensi dari hukum tidak tertulis malah terkadang masyarakat lebih mengenali hukum yang tidak tertulis karena lebih dianggap sakral dalam masyarakat,contohnya adalah tradisi kebudayaan. Adapun kelebihan dari hukum tertulis,yaitu sebagai berikut :
1.   Bersifat mengikat pada semua golongan
2.   Memiliki dasar yang jelas untuk mengadili
3.   Bersifat pasti karena tertulis secara jelas
4.   Peraturan berasal dari kesepakatan elit sehingga diputuskan secara bersama mengacu kepada permasalahan sosial dalam masyarakat
Penerapan hukum tertulis memang lebih tampak pada saat ditunjukkan dengan terbentuknya lembaga yudikatif yang menjalankan sistem perundang-undangan sebagai dasar dalam memutuskan sebuah masalah dalam pengadilan. Pada lain hal hukum tidak tertulis merupakan manifestasi yang cenderung terikat kepada adat maupun agama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan etika serta adat istiadat dalam masyarakat.

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...