Senin, 14 Oktober 2019

SERI PROGRESIFITAS HUKUM BAGIAN I

SERI PROGRESIFITAS HUKUM 
BAGIAN I 
“MENELISIK KAIDAH HUKUM DALAM PANDANGANFILSAFAT HUKUM SECARA SOSIAL
(Muhammad Irfan Hilmy)
Dewasa ini, kian majemuknya bentuk dari berbagai sistem hukum dunia yang sedikit banyaknya dipengaruhi oleh sistem kerangka sosial yang dinamis. Keadaan yang kadangkala menunjukkan sifat hukum statis, dewasa ini mulai menunjukkan kecenderungan terhadap arah perubahan yang lebih dinamis. Keadaan hukum statis tidak lagi sama seperti yang terjadi pada abad lalu ketika civil law system masih sangat kaku dalam penerapannya di beberapa negara eropa. Keadaan hukum yang dapat disimpangi karena adanya gejala sosial baru, saat ini mulai terlihat secara perlahan dalam civil law system di beberapa negara termasuk Indonesia. Pemikiran mengenai progresifitas hukum yang coba ditafsirkan oleh Prof. Tjip, sedikit banyaknya memang perlu diterapkan pada masa kini. Dalam masa pembabakan sejarah sistem hukum dunia, Negara Inggris yang menganut common law system sebenarnya telah mencoba menyelaraskan hukum berdasarkan masyarakat dan tradisinya sehingga terjadi keselarasan antara sistem hukum dengan budaya sosial masyarakat. Pada tradisi hukum di Inggris memang mengenal konsep lay conception yaitu hukum yang dibuat berdasarkan rakyat. Dengan demikian dalam konsep seperti ini niscayalah akan tercipta konsep hukum yang tidak bertolak belakang dengan masyarakat. Sehingga secara mendasar jelaslah perbedaan antara civil law system dengan common law system.
Civil law system memang menjamin adanya suatu kepastian hukum dalam kerangka kerja hukum. Namun, perlu dicatat dengan baik bahwa kerangka kerja hukum pada dasarnya apabila melihat dan mengacu pada kerangka sosial maka seharusnya yang lebih diutamakan adalah suatu keadilan bagi pelaksanaan hukum tersebut. Paul Scholten memang sudah mengungkapkan bahwa orang tidak hanya berbicara mengenai penerapan hukum (rechtstoepassing) yang mekanistis, melainkan penemuan hukum (rechtsvinding) yang lebih kreatif. Ia menyampaikan bahwa pada abad ke – 19 orang berpikir dengan penuh kepastian. Dalam keadaan yang demikian, maka penalaran hukum berupa “hanteren van logische figuren’ yaitu memproses hukum seperti orang yang mengerjakan tugas.
Hal tersebut dijelaskan oleh Unger sebagai metodologi spesifik yang berbeda dari disiplin ilmu lainnya. Dalam metode spesifik Unger menjelaskan bahwa pertama yang harus dilakukan adalah ‘membersihkan’ hukum dari definisi – definisi lama yang sudah tidak relevan lagi pada hukum masa kini. Konsep pembersihan daripada definisi lama memang harus dilakukan karena tidak sejalan dan tidak memenuhi konsep hukum modern yang mengedepankan ‘restorative justice’. Kalau dahulu misalkan pencurian menitikberatkan pada rasa dan moral, dewasa ini pencurian menggunakan parameter yang lebih rinci dan diproses tidak hanya dengan rasa dan moral melainkan dengan hukum yang progresif. Kedua, metode hukum modern sarat dengan prosedur, yaitu mulai dari siapa yang dapat berpekara, apa syarat – syaratnya, sampai pada birokrasi. Ketiga, cara berpikir menggarap bahan hukum dengan logika semata. Keempat, untuk menggarap hukum tersebut dengan memproses bahan – bahan tersebut dengan loika. Dalam konteks yang lebih umum, Nonet dan Selznick menggunakan istilah necessary connections. 
Konsep berpikir hukum seperti itulah yang kemudian menciptakan kerangka hukum yang berorientasi sosiologis atau berdasar pada keadaan sosial. Kaidah hukum memang sebaik – baiknya adalah yang berisikan tentang perbaikan progresif dalam masyarakat. Seperti apa yang dikatakan oleh Prof. Tjip bahwa hukum terbentuk terlebih dahulu sebelum adanya ilmu hukum itu sendiri. Sehingga praktik hukum secara alamiah sudah tergambar sebelum adanya teori mengenai hukum itu. Hukum dalam kaidah sosial harus hadir sejalan dengan realitas sosial yang ada di masyarakat, tentu hal ini berbeda dengan kaidah hukum masa lalu yang mengedepankan pada titik statis hukum. Setelah lewat abad pencerahan barulah hukum diberi tempat istimewa sebagai penjaga batas antara rakyat dan negara dan antara sesama individu yang dituangkan dalam hak – hak hukum. Pada waktu hukum dituangkan dalam bentuk tertulis dan digunakan secara sengaja untuk mengatur kehidupan manusia maka hukum mula memasuki suatu ‘full scale legislation’. Ini terjadi ketika peradaban hukum memasuki sebagai era ‘the legal system’. Menurut Unger, hanya sistem hukum modernlah yang boleh menyandang sebutan sistem hukum yang sebenarnya. 
Meskipun demikian, tidak semua penataan hukum di dunia sudah benar – benar dilakukan sebagai bagian dari ‘full fledged legislation’ tersebut, yang juga dapat dinamakan peraturan yang dibuat oleh negara. Diluar produk legislasi formal masih terdapat dan diterapkan peraturan yang dibuat secara bebas oleh anggota masyarakat. Tidak mengherankan jika pada awal – awal studi hukum, perhatian ilmu hukum tersedot pada sistem perundang – undangan sehingga menjamin suatu kepastian hukum dalam kerangka berpikir hukum.
Ilmu hukum saat ini tidak berhenti pada pikiran Kelsenian yang melihat proses hukum secara mekanistik. Di Abad ke – 19 yaitu pada era hukum mekanistik berlangsung, hakim hanyalah menjadi corong undang – undang. Hal tersebutlah yang mendegradasi kaidah hukum secara sosial yang mengedepankan keadilan serta kepastian maupun kemanfaatan hukum tersebut. Pada abad modern, dapat dikatakanlah bahwa hukum yang statis acap kali tidak mengakomodir pemikiran hukum yang adil sehingga nilai yang didapat hanyalah hal – hal politis terkait hukum itu terbentuk. Berjalannya hukum ini secara dinamis dalam konsep berpikir progresif seharusnya mengakomodasi pola sosial yang terus bergerak  sesuai dengan tuntutan zaman.

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...