Jumat, 17 Agustus 2018

HMI TIDAK MENGENAL DIALEKTIKA RADIKAL


HMI ANTI RADIKALISME
HMI merupakan akronim dari Himpunan Mahasiswa Islam,yang tentu tempat berhimpunnya mahasiswa islam dalam satu visi dan misi perjuangan untuk menapaki panggung keadilan bagi bangsa dan negara ini. HMI lahir ditengah gejolak bangsa dan negara yang saat itu sangat tidak stabil,tepatnya pada tanggal 5 Februari 1947 dan sebagai Organisasi perjuangan mahasiswa tertua di Indonesia. HMI tentunya memiliki kiprah yang panjang terhadap kontribusi dalam menggapai keadilan bagi masyarakat Indonesia,dari zaman Orde Lama hingga Orde Baru HMI seperti tidak ada matinya. Ini secara jelas menunjukkan HMI merupakan organisasi Nasionalis yang semata-mata tujuannya untuk menapaki keadilan bagi rakyat kecil di Indonesia.
Namun belakangan ini meruak kabar burung yang tidak jelas kevalidan datanya dan secara “barbar” memberikan informasi menyimpang yang mengganggap bahwa HMI adalah radikal dan sebagainya. Mari kita tuntaskan secara singkat dan padat.
Pernyataan radikal ini membuat penulis sangat risih karena pada dasar realitanya HMI merupakan organisasi seperti tertulis diatas,tidak ada sama sekalipun unsur radikal didalamnya. Tidak ada visi dan misinya yang menjurus ke arah radikal atau separatis bahkan AD/ARTnya sangat jelas tanpa harus dicurigai ataupun spionase terhadap HMI. Apa karena namanya ISLAM? Apa karena kadernya beragama ISLAM? Atau ada kepentingan lain dari pihak yang anti terhadap HMI. Ini merupakan sarana mahasiswa berkumpul dan berdiskusi tentang keadilan maupun ilmu pengetahuan lalu bagaimana anda bilang HMI radikal? Perlu ada rekonstruksi nalar pada akal yang menyatakan HMI adalah radikal. Pemikiran-pemikiran yang asal bunyi ini mengakibatkan doktrin buruk terhadap para mahasiswa yang semulanya memiliki semangat serta visi misi berjuang untuk rakyat Indonesia. Lalu radikal yang bagaimana? Ideologi yang dianut HMI juga bukan Ideologi yang melanggar konstitusi,visi misi HMI juga tidak melanggar konstitusi. HMI bertumbuh besar ditengah masyarakat kecil lalu kemudian memperjuangkannya,sudah jelas arah perjuangan disini bahwa HMI kemudian terjun kemasyakarakat untuk melakukan demonstrasi yang merupakan bagian dari advokasi bagi masyarakat yang rindu keadilan.
HMI juga mengajarkan kadernya untuk berdialektika yang baik dan santun,sangat banyak petinggi negara ini yang berasal dari HMI sehingga mempertegas bahwa HMI ini merupakan organisasi yang memiliki arah perjuangan yang jelas. Tidak ada diksi didalam HMI yang secara Eksplisit maupun jelas mengarah pada arah radikal,mari kita berandai apabila HMI radikal maka sejak dahulu sudah ada catatan kelam HMI yang besar dalam kontribusi memperjuangkan hak rakyat atau catatan kelam mengenai terganggunya stabilitas negara.
Tentu ini merupakan ulah dari kelompok yang tidak memiliki etika dalam berpolitik dan etika dalam berdialektika,semua harus didasarkan pada opini yang jelas  dan tidak menyerang secara membabi buta sehingga menggiring mahasiswa pada suatu opini buruk yang menjebak HMI didalamnya. Tuduhan-tuduhan itu semakin terasa ketika banyak mahasiswa mempercayainya, penuduh-penuduh seperti mereka hanyalah mengandalkan kebencian sehingga tega dalam melakukan tindakan dzalim seperti itu. tetapi saya percaya dan yakin HMI tidak akan goyah karena berada pada jalan yang benar demi memperjuangkan nilai-nilai keadilan yang kian memudar.

Mereka menyerang dengan keji dan Dzalim,tetapi HMI tetap Elegan” [MIH]

Rabu, 08 Agustus 2018

Paradigma kontradiktif Hukum dan Moralitas


Hukum menurut Socrates memiliki hakikat keadilan,melalui keadilan itu tatanan negara akan menjadi seimbang dan membentuk konfigurasi yang baik antara hukum dengan masyarakat. Keadilan akan sangat relevan dengan perkembangan masyarakat karena salah satu ciri dekadensi nilai-nilai dalam keadilan adalah bisa saja karena masyarakat semakin kompleks sehingga timbul banyak golongan berbeda dengan kepentingan berbeda dalam satu lingkup hukum yang aktif. Hukum sebenarnya memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk menafsirkan suatu Peraturan perundang-undangan karena hukum pula dalam sebuah tatanan keadilan maka memberikan kebebasan yang terbatas bagi para konsumen hukum. ruang berfikir dalam hukum seakan tanpa ada batas asalkan didasarkan pula pada ketiga nilai dasar dalam hukum yaitu Keadilan,Manfaat,dan kepastian hukum.
          Berbicara tentang keadilan maka erat kaitannya dengan nilai moral yang berdampak besar pada tatanan sistem sebuah masyarakat. Masyarakat yang menjadikan moral sebagai fundamental untuk berproduksi akan menghasilkan sebuah peradaban yang tentram dan damai pula. Hal ini mewakilkan kalimat moral sebagai suatu nilai yang baik tetapi menarik pula kaitannya dengan hukum yang sebenarnya dalam beberapa sisi pandangan adalah berbanding terbalik dengan moral dalam arti lain hukum tidak sejalan dengan moral. Kalau kita menelaah lebih dalam maka akan ditemukan bahwa hukum berperan juga sebagai norma publik yang tentunya menjadi makanan keseharian bagi masyarakat dalam melakukan kehidupan berbangsa dan bernegara,lalu mengapa ada paradigma yang mengatakan bahwa hukum tidak sejalan dengan moral?
          Hukum tidak sejalan dengan moral merupakan sebuah paradigma yang di kemukakan oleh para kaum positivisme. Mereka beranggapan hukum dan moral adalah satu yang terikat namun tidak mutlak,hal ini kemudian membedakan antara positivis dengan kaum hukum kodrati yang menganggap bahwa hukum dan moral adalah sesuatu yang mutlak. Positivis menganggap bahwa hubungan itu tidak mutlak karena hukum dalam keputusannya seharusnya mengikuti peraturan yang telah tertulis dan disahkan,mengenyampingkan nilai-nilai moral yang ada untuk mencapai sebuah kesepakatan yang baku tanpa intervensi manusia dalam sebuah keputusan. Artinya hukuman yang dihasilkan merupakan dasar yang dihasilkan dari produk hukum tanpa menggunakan nilai-nilai moral yang berkeadilan demi hukum yang murni.
          Positivis memposisikan manusia yang menjadi sumber moral dari sebuah peristiwa hukum hal ini tentunya menjadikan moral itu sangat terbatas karena manusia (hakim) dalam hal ini tidak dapat menerobos peraturan terkait hukum yang telah menjadi konsensus bersama itu.
          Sebagai salah satu bentuk ilustrasi peristiwa adalah misalkan seorang pencuri sebuah cokelat akan divonis hukuman mati sesuai dengan UU yang berlaku,kalau melihat perspektif positivis maka pencuri cokelat tersebut harus dituntut hukuman mati pula karena agenda hukum yang murni peraturan didalamnya tanpa intervensi hukum sebagai sumber moral. Maka tentu hal ini akan jauh dari kata keadilan sehingga tidak menemukan tempat pada moralitas.
          Jadi tidak semua paradigma sepakat bahwa hukum secara mutlak terletas pada moral namun terkadang pula hukum menabrak garis garis moral tersebut.

Hukum tanpa nurani sama saja dengan pohon tanpa matahari” [MIH]


Senin, 06 Agustus 2018

Tumbuhnya akar partai tunggal oleh sebab Sainte League



Dewasa ini dunia politik menjelma menjadi dunia angker karena Analisa dari pada analis pun tidak dapat dipegang sepenuhnya karena kedinamisan politik yang terlewat dari garis batas pergerakan nalar. Banyak pula hal-hal yang menjadi abu-abu dan tidak dapat dibaca arah pergerakan politiknya karena bersifat vital terhadap masalah kelanggengan dan tujuan sebuah pergerakan.
Kali ini penulis akan membahas sebuah sistem baru yang membentuk sebuah paradigma modern bahwa politik semakin angker dan kotor sehingga bisa saja membentuk sebuah kongsi tunggal yang dimana didalam bersatu partai-partai aliansi menjadi satu partai dan tentu akan menghasilkan dua kubu besar antar pihak. Sistem itu adalah Sainte League,yaitu sistem yang menjadi momok bagi partai-partai kecil sebagai calon rising star dan sangat memungkinkan untuk tersingkir karena sistem ini.
Penulis beranggapan bahwa Sainte league ini sebagai menyusupnya kembali sistem partai-partai tunggal yang apabila ini terus berlanjut maka lama kelamaan akan menjadi momok menakutkan bagi seluruh masyarakat Indonesia,yang pastinya ruang gerak akan semakin sempit dan terhambat karena telah di monopoli oleh sebuah sistem yang menghasilkan partai-partai besar dan didalamnya berisi anggota partai berbeda menjadi satu.
Bagaimana sistem Sainte League?
         Sistem ini merupakan sistem yang bergantung pada peserta partai pemenang dengan memperhitungkan suara tertinggi lalu kemudian dibagi angka ganjil (1,3,5,7,9) dan apabila partai urutan peringkat suara kedua dst melebihi cakupan suara pembagian tersebut maka secara otomatis partai itu akan mendapatkan kedudukan.
          Contoh :
1. GERINDRA : 500.000 suara
2. PKS              : 150.000 suara
3. PAN             : 50.000 suara
4. PDIP            : 10.000 suara

Nah dari data contoh diatas maka gerindra lah yang memenangkan kompetisi dengan jumlah suara tertinggi,maka suara itu dibagi dengan angka-angka ganjil sesuai urutan dan sesuai kuota kursi contoh 3. Maka 500.000 terlebih dahulu dibagi  3 lalu 5 lalu 7. Dan partai yang masuk dalam range suara itu otomatis akan mendapatkan satu kursi di parlemen.
          Permasalahannya adalah bagi partai-partai pendatang baru yang basis suaranya tidak terlalu besar tentu akan menimbulkan kekecewaan karena akan tersingkir dari sistem tersebut maka tentu mereka untuk menyisip masuk ke pemerintahan otomatis mereka akan bergabung dengan partai-partai bersuara besar lalu bersatu. Sistem ini tentu lama-kelamaan akan menghasilkan dua kubu partai besar yang beraliansi bahkan bisa menghasilkan sebuah partai tunggal yang tentunya besar kemungkinan bahwa check & balances menjadi kabur.
          Penulis tentu sangat tidak setuju dengan sistem ini karena menutupi ruang gerak terutama bagi partai-partai kecil untuk mengikuti kontestasi demokrasi yang besar. Dalam hal ini penulis juga beranggapan bahwa hilangnya marwah demokrasi kita terutama penyelenggara karena sistem yang mereka buat adalah tergantung pada tangan peserta bukan pada tangan negara dan hasilnya negara akan memikul bebannya satu saat nanti ketika hasilnya tidak diharapkan masyarakat.
          “Bergerak pada suatu kooridor adalah sebuah perjuangan. Tapi lebih mulia bergerak pada suatu pemikiran dinamis yang realistis.” [Muhammad Irfan Hilmy]


SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...