Jumat, 14 September 2018

JANGAN TAKUT BERORGANISASI


Tidak lain berkumpul adalah jalan menuju persatuan,tidak lain berdiskusi adalah jalan menuju kecerdasan,tidak lain berorganisasi adalah jalan untuk mencapai kejayaan Dan saya memilih HMI untuk menjadi tapak kejayaan berikutnya.
Anda menggemakan persatuan tetapi anda sendiri anti terhadap organisasi ekstra, anda menggaungkan nilai-nilai kebersamaan tetapi diskriminasi terhadap organisasi ekstra masih menjadi masalah kronis disini. Apa salah adik-adikmu memilih organisasi ekstra? Apa salah kami untuk menuntut hak kami dalam berorganisasi? kalau dalil persatuan anda jadikan sebagai hirauan bagi kami untuk tidak berorganisasi maka itu akan menjadi sebuah pembodohan publik yang tidak hanya membodohkan adik-adikmu tetapi menjustifikasi bahwa dirimu itu sendiri dalam keadaan yang gagal paham.
Karena hirauan itu kami lebih lantang menyuarakan dan bergerilya untuk menapaki jalan berorganisasi. tidak ada yang salah pada adik-adikmu ini,tidak ada yang melenceng dari adik-adikmu ini,tidak usah takut untuk terpecah karena dalil persatuan yang kau gaungkan. Kami cinta persatuan,kami cinta kebersamaan tetapi persatuan dalam berdemokrasi akan lebih indah daripada mendengarkan apa yang menjadi kebencian dan ke-antian mu terhadap kami. Kami berani berjuang dengan nilai-nilai keidealisan yang kami punya,tetapi sayangnya anda ingin mematikan nilai-nilai keidealisan itu. Suara kami punya,pemikiran kami punya mungkin setingkat lebih tinggi dari anda tetapi anda layaknya seorang tirani yang ingin membungkam kami tetapi apa yang anda impikan akan gagal karena anda tidak bisa membeli ke idealisan kami.
Kami tidak peduli seberapa besar kekuatan dibelakangmu,kami tidak peduli seberapa keras getaranmu mengecam kami,kami tidak peduli seberapa lantang suaramu melarang kami,maka dengan alasan persatuan maka kami yang siap menjadi pembenaran bagi diri kami untuk membenarkan dan mengembalikanmu ke jalan yang benar.
Apa yang membuat nalarmu mati adalah dirimu sendiri,apa yang membuat dirimu kikuk adalah dirimu sendiri,maka sedikit kurangilah kebodohan itu dimuka publik dengan terus belajar dan berdiskusi. Apa yang menjadi masalah besar bukan lagi terbudak pada satu kekuatan,tetapi terbodohi oleh kedzaliman yang lebih dzalim dari kejamnya Stalin dan Lenin.
Untuk itu bagi kalian jangan takut untuk berorganisasi,tidak ada kekuatan lebih besar daripada kekuatan tuhanmu,berusaha pada kebenaran adalah sebuah jalan kemuliaan. Mulai sekarang turunlah dan matikan nalar-nalar bodoh itu. berjuang demi keberanian dan mati untuk sebuah kemuliaan!!
TIDAK TUNDUK TERDIAM UNTUK DITINDAS,TETAPI BANGKIT MENATAP UNTUK MELAWAN! KARENA MUNDUR ADALAH SEBUAH PENGHIANATAN,YAKINKAN DENGAN NIAT SAMPAIKAN DENGAN USAHA MAKA YAKIN USAHA SAMPAI!! YAKUSA!!

Minggu, 02 September 2018

DIALEKTIKA KEPUTUSAN HAKIM DENGAN HUKUM


“DIALEKTIKA KEPUTUSAN HAKIM DENGAN HUKUM”
PERPU BUNTU MAKA PERMA BERLAKU
          Hari ini penulis digelisahkan pada prosedural sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia,banyak kasus dimana sistem hukum yang berjalan diatas struktural hukum kemudian tidak sebagaimana yang dimaksud prosedur sistem hukum itu sendiri. Contoh sederhananya adalah pada kasus seorang transgender bernama Vivian Rubianti Iskandar yang membuat permohonan pada tanggal 19 November 1973,yang kemudian permohonannya untuk menjadi transgender dikabulkan oleh hakim namun permasalahannya adalah telah terjadi kekosongan hukum sehingga harus dikeluarkan sebuah keputusan yang sebelum diputusnya merupakan pengambilan keputusan mutlak yang dilakukan oleh hakim. Dalam kasus ini maka seorang hakim telah membuat hukum atau “judge made law” yang kemudian menjustifikasi bahwa sistem yang dijalankan pada saat itu bukanlah sistem hukum “Civil law” namun sistem hukum “Common Law” yang memberikan hak kepada hakim untuk membuat hukumnya sendiri (freirechtlehrere). Maka dalam hal ini hakim telah mengenyampingkan sistem hukum yang kita anut dengan aliran rechtsvinding yang secara benar mengatakan bahwa hakim harus mendasarkan segala keputusan pada undang-undang.
          Namun muncul pula akar masalah baru pada Pasal 10 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa pengadilan dilarang untuk menolak sebuah kasus karena alasan tidak ada dasar hukumnya. Apabila implementasi secara konkritnya dilakukan maka keputusan hakim tentu harus didasari pada nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat namun hal itu tentunya akan membuat yurisprudensi baru yang tentunya akan menghasilkan produk hukum itu sendiri. Sampai hal ini penulis kemudian meragukan sistem hukum yang sedang berproses ini merupakan sistem hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang karena tentunya masyarakat dengan tingkat dinamis yang sangat tinggi bersamaan dengan dinamika yang terjadi akan mengalahkan kecepatan dinamisnya hukum melalui substansi yang ada karena proses pembuatannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
          Kemudian hari muncul banyak produk hukum yang tidak hanya dikeluarkan oleh lembaga legislatif namun lembaga kehakiman (yudikatif) turut membuat sebuah produk hukum  (yurisprudensi) yang kemudian dapat dijadikan dasar dalam membuat keputusan. Salah satunya adalah perma (peraturan mahkamah) dan surat edaran yang menjadi jalan buntu bagi hakim apabila tidak menemukan relevansi suatu kasus terhadap permasalahan perundang-undangan. Kedudukan perma dan surat edaran tentu tidak menjadi bagian muka dalam hierarki peraturan namun apabila ditelaah secara mendalam maka akan ditemukan perma maupun surat edaran dalam hierarki peraturan yang tertuang dalam pasal 7(1) UU No. 12 tahun 2011 tentang hierarki peraturan. Pada pasal 8(1) UU No. 12 tahun 2011 kemudian menjelaskan bahwa ketetapan yang ditetapkan oleh mahkamah agung serta mahkamah konstitusi merupakan sebuah hal yang diakui keberadaannya dan dapat dijadikan sebuah ketetapan dalam suatu keputusan.
          Dalam hal ini maka hakim mendasarkan keputusan pada Perma bukan merupakan hal yang salah tapi kemudian Perma ini menjadi jalan terakhir bagi hakim untuk melandaskan keputusannya. Memang sistem hukum kita secara prosedural tidak memberikan kebebasan yang besar pada hakim namun pada tahap implementasinya maka banyak asas serta dasar yang  memberikan nafas pada hakim untuk memutus sebuah perkara sesuai dengan kehendaknya lantas kehendak yang didasarkan pada sebuah nilai yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
[SISTEM HUKUM ADALAH ALAT UNTUK MENCAPAI HUKUM ITU NAMUN SAMPAI SAAT INI NIHIL UNTUK DICAPAI] –Muhammad Irfan Hilmy

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...