“DIALEKTIKA KEPUTUSAN HAKIM DENGAN HUKUM”
PERPU BUNTU MAKA PERMA BERLAKU
Hari ini penulis digelisahkan pada
prosedural sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia,banyak kasus dimana
sistem hukum yang berjalan diatas struktural hukum kemudian tidak sebagaimana
yang dimaksud prosedur sistem hukum itu sendiri. Contoh sederhananya adalah
pada kasus seorang transgender bernama Vivian Rubianti Iskandar yang membuat
permohonan pada tanggal 19 November 1973,yang kemudian permohonannya untuk menjadi
transgender dikabulkan oleh hakim namun permasalahannya adalah telah terjadi
kekosongan hukum sehingga harus dikeluarkan sebuah keputusan yang sebelum
diputusnya merupakan pengambilan keputusan mutlak yang dilakukan oleh hakim.
Dalam kasus ini maka seorang hakim telah membuat hukum atau “judge made law”
yang kemudian menjustifikasi bahwa sistem yang dijalankan pada saat itu
bukanlah sistem hukum “Civil law” namun sistem hukum “Common Law” yang
memberikan hak kepada hakim untuk membuat hukumnya sendiri (freirechtlehrere). Maka dalam hal ini
hakim telah mengenyampingkan sistem hukum yang kita anut dengan aliran rechtsvinding yang secara benar mengatakan bahwa
hakim harus mendasarkan segala keputusan pada undang-undang.
Namun muncul pula akar masalah baru
pada Pasal 10 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa
pengadilan dilarang untuk menolak sebuah kasus karena alasan tidak ada dasar
hukumnya. Apabila implementasi secara konkritnya dilakukan maka keputusan hakim
tentu harus didasari pada nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat namun hal itu
tentunya akan membuat yurisprudensi baru yang tentunya akan menghasilkan produk
hukum itu sendiri. Sampai hal ini penulis kemudian meragukan sistem hukum yang
sedang berproses ini merupakan sistem hukum yang sesuai dengan keadaan
masyarakat sekarang karena tentunya masyarakat dengan tingkat dinamis yang
sangat tinggi bersamaan dengan dinamika yang terjadi akan mengalahkan kecepatan
dinamisnya hukum melalui substansi yang ada karena proses pembuatannya
membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Kemudian hari muncul banyak produk
hukum yang tidak hanya dikeluarkan oleh lembaga legislatif namun lembaga
kehakiman (yudikatif) turut membuat sebuah produk hukum (yurisprudensi) yang kemudian dapat dijadikan
dasar dalam membuat keputusan. Salah satunya adalah perma (peraturan mahkamah)
dan surat edaran yang menjadi jalan buntu bagi hakim apabila tidak menemukan
relevansi suatu kasus terhadap permasalahan perundang-undangan. Kedudukan perma
dan surat edaran tentu tidak menjadi bagian muka dalam hierarki peraturan namun
apabila ditelaah secara mendalam maka akan ditemukan perma maupun surat edaran
dalam hierarki peraturan yang tertuang dalam pasal 7(1) UU No. 12 tahun 2011
tentang hierarki peraturan. Pada pasal 8(1) UU No. 12 tahun 2011 kemudian
menjelaskan bahwa ketetapan yang ditetapkan oleh mahkamah agung serta mahkamah
konstitusi merupakan sebuah hal yang diakui keberadaannya dan dapat dijadikan
sebuah ketetapan dalam suatu keputusan.
Dalam hal ini maka hakim mendasarkan
keputusan pada Perma bukan merupakan hal yang salah tapi kemudian Perma ini
menjadi jalan terakhir bagi hakim untuk melandaskan keputusannya. Memang sistem
hukum kita secara prosedural tidak memberikan kebebasan yang besar pada hakim namun
pada tahap implementasinya maka banyak asas serta dasar yang memberikan nafas pada hakim untuk memutus
sebuah perkara sesuai dengan kehendaknya lantas kehendak yang didasarkan pada
sebuah nilai yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
[SISTEM HUKUM ADALAH ALAT UNTUK MENCAPAI HUKUM ITU NAMUN
SAMPAI SAAT INI NIHIL UNTUK DICAPAI] –Muhammad Irfan Hilmy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar