Minggu, 02 September 2018

DIALEKTIKA KEPUTUSAN HAKIM DENGAN HUKUM


“DIALEKTIKA KEPUTUSAN HAKIM DENGAN HUKUM”
PERPU BUNTU MAKA PERMA BERLAKU
          Hari ini penulis digelisahkan pada prosedural sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia,banyak kasus dimana sistem hukum yang berjalan diatas struktural hukum kemudian tidak sebagaimana yang dimaksud prosedur sistem hukum itu sendiri. Contoh sederhananya adalah pada kasus seorang transgender bernama Vivian Rubianti Iskandar yang membuat permohonan pada tanggal 19 November 1973,yang kemudian permohonannya untuk menjadi transgender dikabulkan oleh hakim namun permasalahannya adalah telah terjadi kekosongan hukum sehingga harus dikeluarkan sebuah keputusan yang sebelum diputusnya merupakan pengambilan keputusan mutlak yang dilakukan oleh hakim. Dalam kasus ini maka seorang hakim telah membuat hukum atau “judge made law” yang kemudian menjustifikasi bahwa sistem yang dijalankan pada saat itu bukanlah sistem hukum “Civil law” namun sistem hukum “Common Law” yang memberikan hak kepada hakim untuk membuat hukumnya sendiri (freirechtlehrere). Maka dalam hal ini hakim telah mengenyampingkan sistem hukum yang kita anut dengan aliran rechtsvinding yang secara benar mengatakan bahwa hakim harus mendasarkan segala keputusan pada undang-undang.
          Namun muncul pula akar masalah baru pada Pasal 10 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa pengadilan dilarang untuk menolak sebuah kasus karena alasan tidak ada dasar hukumnya. Apabila implementasi secara konkritnya dilakukan maka keputusan hakim tentu harus didasari pada nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat namun hal itu tentunya akan membuat yurisprudensi baru yang tentunya akan menghasilkan produk hukum itu sendiri. Sampai hal ini penulis kemudian meragukan sistem hukum yang sedang berproses ini merupakan sistem hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang karena tentunya masyarakat dengan tingkat dinamis yang sangat tinggi bersamaan dengan dinamika yang terjadi akan mengalahkan kecepatan dinamisnya hukum melalui substansi yang ada karena proses pembuatannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
          Kemudian hari muncul banyak produk hukum yang tidak hanya dikeluarkan oleh lembaga legislatif namun lembaga kehakiman (yudikatif) turut membuat sebuah produk hukum  (yurisprudensi) yang kemudian dapat dijadikan dasar dalam membuat keputusan. Salah satunya adalah perma (peraturan mahkamah) dan surat edaran yang menjadi jalan buntu bagi hakim apabila tidak menemukan relevansi suatu kasus terhadap permasalahan perundang-undangan. Kedudukan perma dan surat edaran tentu tidak menjadi bagian muka dalam hierarki peraturan namun apabila ditelaah secara mendalam maka akan ditemukan perma maupun surat edaran dalam hierarki peraturan yang tertuang dalam pasal 7(1) UU No. 12 tahun 2011 tentang hierarki peraturan. Pada pasal 8(1) UU No. 12 tahun 2011 kemudian menjelaskan bahwa ketetapan yang ditetapkan oleh mahkamah agung serta mahkamah konstitusi merupakan sebuah hal yang diakui keberadaannya dan dapat dijadikan sebuah ketetapan dalam suatu keputusan.
          Dalam hal ini maka hakim mendasarkan keputusan pada Perma bukan merupakan hal yang salah tapi kemudian Perma ini menjadi jalan terakhir bagi hakim untuk melandaskan keputusannya. Memang sistem hukum kita secara prosedural tidak memberikan kebebasan yang besar pada hakim namun pada tahap implementasinya maka banyak asas serta dasar yang  memberikan nafas pada hakim untuk memutus sebuah perkara sesuai dengan kehendaknya lantas kehendak yang didasarkan pada sebuah nilai yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
[SISTEM HUKUM ADALAH ALAT UNTUK MENCAPAI HUKUM ITU NAMUN SAMPAI SAAT INI NIHIL UNTUK DICAPAI] –Muhammad Irfan Hilmy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...