Jumat, 29 November 2019

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III


SERI PROGRESIVITAS HUKUM 
BAGIAN III
ANALISA IUDEX COMMON LAW SYSTEM DAN CIVIL LAW SYSTEM DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN
(Muhammad Irfan Hilmy)
Secara umum, dunia terbelah atas dua dominasi sistem hukum yang berlaku dan berkembang di era modern, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon. Keduanya memiliki karakteristik serta pendekatan dalam penegakan aturan yang berbeda. Kecenderungan tersebut karena peran sejarah dalam melahirkan sistem hukum ideal yang berbeda di setiap corak historisnya. Hal tersebut yang mengakibatkan perbedaan kultural dalam ide penegakan hukum modern yang dilaksanakan oleh hakim sebagai profesi yang menjalankan lembaga yudikatif dalam ranah mengadili masalah yang dibawa kedalam ranah peradilan.
            Karakteristik hakim diantara kedua dominasi sistem antara Civil Law System dan Common Law System saling bertolak belakang apabila ditinjau dari peran profesi hakim serta tinjauan sejarah antara keduanya. John Henry Merryman mengatakan bahwa dalam sistem hukum Anglo Saxon, hakim dipandang sebagai a culture hero karena berperan aktif dalam tradisi hukum sebagai pembangun dan pengembang hukum. Hal tersebut mengakibatkan hakim dinegara Anglo Saxon lebih dikenal apabila dibandingkan dengan pembuat undang – undang itu sendiri. Sebut saja, Sir Edward Coke, John Marshall dan Oliver Wendell Holmes.
            Hakim dalam negara Anglo Saxon memiliki peran sentral dalam membentuk hukum yang sesuai dengan keadaan di masyarakat. Sehingga cenderung bergerak dinamis dalam memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. Hakim dalam hal ini dituntut dalam menciptakan suasana hukum yang berkeadilan serta penuh kemanfaatan. Kedudukan hakim yang cenderung memiliki supremasi tersebut, pada akhirnya melahirkan doktrinasi dalam negara Anglo Saxon yang dikenal dengan istilah Judicial Supremacy
            Kedudukan profesi hakim dalam negara Anglo Saxon bukanlah didapat dari jabatan karir yang bisa dicapai melalui proses panjang menjadi hakim. Dalam negara Anglo Saxon, biasanya hakim merupakan individu profesional dalam bidang hukum sehingga dianggap dapat menjalankan fungsi mengadili dengan sebaik – baiknya. Individu yang menempatkan diri untuk menjabat sebagai hakim, merupakan individu yang dipilih berdasarkan pengalamannya sebagai begawan hukum yang telah lama bekerja berkaitan dengan profesi dalam dunia hukum. Seperti misalnya, pengacara profesional yang dianggap memenuhi kriteria kehakiman sehingga dipilih menjadi seorang hakim. Pemangku jabatan hakim di negara Anglo Saxon pada akhirnya tidak diduduki oleh individu berusia muda karena dipilih melalui perjalanan karir profesionalnya di bidang hukum yang panjang. 
            Sebaliknya di negara – negara Eropa Kontinental, jabatan hakim merupakan jabatan karir yang dibangun dari level paling bawah hingga pada akhirnya mencapai level tertinggi. Dalam sistem Eropa Kontinental, para calon hakim akan melalui seleksi sekolah hakim untuk kemudian dipilih menjadi hakim di pengadilan. Sehingga hal tersebut membentuk hakim di negara Eropa Kontinental hanyalah sebatas pegawai negeri. Seperti halnya Prancis yang memiliki sekolah khusus hakim, setelah calon hakim menyelesaikan sekolahnya mereka akan menjadi hakim junior dan nantinya akan naik ke jenjang yang lebih tinggi hingga menjadi hakim senior.
            Apabila kita melakukan pendekatan sejarah, kecenderungan sistem profesi hakim seperti era modern sekarang ini merupakan turunan yang diberikan oleh hukum romawi dahulu. Dahulu hakim di era romawi bukanlah merupakan para ahli hukum, melainkan hanyalah orang biasa sehingga untuk melaksanakan tugasnya, hakim pada era romawi membutuhkan para konsultan hukum untuk memberikan pertimbangan. Hakim pada sistem Eropa Kontinental pun memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum. Keterbatasan tersebut karena sistem Eropa Kontinental cenderung menggunakan doktrin bahwa hakim harus tunduk dan mengadili sesuai undang – undang yang berlaku. Namun hal tersebut menjadi luwes dalam beberapa negara dengan sistem hukum Civil Law seperti Indonesia karena untuk mencapai keadilan serta kepastian maka dibutuhkan ketertundukan pada Undang – Undang serta turut mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat.
            Terbatasnya hakim dalam memutuskan pada sistem Civil Law karena sebelum terjadinya Revolusi Prancis, keberpihakan hakim selalu berada pada pihak aristokrat yang mengabaikan hak – hak rakyat kecil dibawahnya. Sehingga dikarenakan hal tersebut, lahirlah doktrin pemisahan kekuasaan sehingga tidak ada intervensi dari lembaga lainnya untuk terciptanya hukum yang seimbang dan berkeadilan. Kondisi tersebut tidak ditemukan dalam sistem hukum yang diterapkan di Amerika dan Inggris karena latar belakang sejarah bahwa tradisi hakim pada negara Anglo Saxon adalah sebagai pelindung hak – hak fundamental manusia dan juga menjadi salah satu usaha untuk meruntuhkan feodalisme. Berdasar tinjauan sejarah tersebut di negara Anglo Saxon, kekhawatiran terhadap pembentukan hukum oleh hakim serta masuknya hakim ke ranah konstitusi tidak ditemukan dalam negara yang menganut sistem tersebut.


Jumat, 08 November 2019

SERI PROGRESIFITAS HUKUM BAGIAN II


SERI PROGRESIFITAS HUKUM
BAGIAN II
“MENELISIK KEABSAHAN PERADILAN MASSA PADA REVOLUSI PRANCIS”
(Muhammad Irfan Hilmy)
Hukum mengenal sebuah adagium yang berbunyi, “Lex Semper Dabit Remedium” yang bermakna bahwa hukum akan selalu memberi obat. Adagium tersebut tentu hanya menjadi penawar untuk meredakan dampak konflik terhadap kelas sosial sekaligus memperkuat kedudukan sistem hukum yang terkadang tidak sejalan dengan nilai yang ada di dalam masyarakat. Dalam banyaknya catatan panjang revolusi, banyak diantara revolusi tersebut terjadi dikarenakan kecacatan maupun ketimpangan hukum dalam menghadapi keadaan sosial yang bergerak dinamis. Sebut saja keadaan kaum borjuis dengan proletar pada masa sebelum pecahnya Revolusi Prancis pada 5 Mei 1789, memberikan catatan kelam bagi sejarah hubungan hukum dengan kaum proletar yang dilatarbelakangi usaha untuk membungkam kaum proletar yang dianggap dapat menjadi ancaman apabila mereka bersatu. Kaum buruh, petani, pemuda – pemuda revolusioner, hingga para cendikiawan yang terindikasi tidak sejalan dengan kerajaan saat itu diberangus habis oleh sistem hukum maupun bagi para pemungut pajak yang tidak segan – segan menyiksa mereka dengan sadis.
Kebengisan sistem hukum dan para pemungut pajak menjadikan keduanya sebagai ladang kebencian rakyat kala itu serta sebaliknya menjadi ladang untuk mendapat uang bagi orang yang tengah menjabat didalamnya. Di dalam sistem hukum yang memiliki peranan sangat besar dalam memberikan putusan terhadap kaum proletar adalah para hakim yang diperalat untuk memberikan hukuman sesuai dengan berat kepentingan seorang borjuasi, sehingga hukum yang dikendalikan penuh oleh tangan dingin kaum borjuis dapat meneguhkan kedudukan usaha mereka. Keadaan dibawah penindasan tersebut yang menginspirasi para kaum proletar untuk bersatu demi memperbaiki sistem yang selama ini diperalat oleh kaum borjuasi. Sisi lain daripada pecahnya revolusi pada 5 Mei 1789 tersebut memanglah diakibatkan oleh ketimpangan atas keberpihakan hukum antara kaum proletar dengan non proletar. Inilah yang disebutkan oleh Michel Foucault dalam bukunya “wacana kuasa/pengetahuan”  sebagai kontradiksi prinsipil antara kaum proletar dan non proletar. Kaum borjuasi yang mencari keuntungan sebesar – besarnya melalui usaha dengan mempekerjakan kaum proletar memang sering kali menindas dan mengenyampingkan hak – hak pekerja sehingga sebagai tameng perlindungan diri kaum borjuasi pun merangkul aparat penegak hukum untuk mengamankan segala usahanya. Keadaan tersebut melahirkan rasa ketidakpercayaan rakyat kepada sistem hukum pada saat itu, hal tersebutlah yang kemudian menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu memberikan obat untuk meredakan permasalahan sosial. Kalaulah sistem hukum tersebut masih terus dibawah kekuasaan kaum borjuasi maka yang terjadi kedepannya hanyalah afortiori daripada keadaan sebelumnya, maka perlu dilakukan terobosan untuk melakukan revolusi demi mengubah sistem hukum dan kenegaraan sebelumnya.
Ketidakpercayaan terhadap sistem hukum terutama pada sistem peradilan, memotivasi rakyat untuk bersama menggebrak keadaan sosial saat itu yang penuh kebengisan tersebut dengan usaha mengambil alih kekuasaan pemerintahan dan mengeksekusi banyak para kelompok borjuasi yang dianggap melakukan penindasan kepada rakyat sehingga dikenal lah konsep peradilan massa saat revolusi tersebut terjadi, seperti yang diungkap Foucault dalam percakapannya bersama para Maois. Peradilan massa yang hadir sebagai sintesis kerusuhan menjadikan posisi rakyat semakin superior dalam masa perkembangan hari – hari revolusi. Ketidakpercayaan tersebut menjadikan rakyat enggan untuk mendelegasikan kekuasaan menghakimi kepada hakim yang sukar untuk dipercaya dalam proses penegakan hukum. Kepala Delaunay yang diarak keliling penjara Bastille, serta proses Goulteine terhadap Raja Louis XVI bersama istrinya Maria Antoinette menjadi catatan betapa tragisnya sistem peradilan massa memakan korbannya. Semua yang dianggap sebagai musuh revolusi maka diadili secara bergantian di jalanan dengan mengindahkan rasa – rasa kemanusiaan.
Menurut Foucault memang apabila menarik dari latar belakang Revolusi Prancis, tepat apabila melakukan sistem peradilan massa yang beringas karena ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan hukum negara. Apabila merujuk dalam teks seorang Enggels, maka terdapat keyakinan bahwa revolusi dilakukan dengan diawali hal – hal kriminil sehingga pelaksanaannya pun memang akan sangat berhubungan dengan kriminalitas. Dalam hal ini, kriminalitas adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum suatu negara. Maka dalam pandangan negara, perbuatan tersebut merupakan kejahatan namun menurut kaum revolusioner saat itu menganggap bahwa hal tersebut adalah suatu pemberontakan kelas terhadap penguasa. Perbuatan kriminalitas dalam revolusi kelas biasanya dapat terlihat ketika para buruh berontak dan membunuh majikannya sendiri.
            Sebelum terjadinya Revolusi Prancis dapat dinyatakan bahwa bentuk pengaturan pengadilan hanyalah sebuah meja hakim dan di depan meja tersebut ada kedua belah pihak yang berselisih serta tepat ditengahnya adalah kursi pesakitan. Pada dasarnya, perspektif awam mengenai hakim adalah seseorang yang bersikap netral sebagai penghargaan kepada kedua pihak yang berselisih. Perspektif kedua adalah bahwa putusan hakim merupakan hasil dari proses penyidikan maupun penyelidikan terhadap perkara yang dipersengketakan. Perspektif ketiga adalah bahwa hakim memiliki otoritas untuk memutus segala sesuatu perkara. Namun, ketiganya hanyalah perspektif awam yang belum tentu sejalan dengan praktiknya. Mengacu pada runtutan praktik pengadilan maupun sistem hukum diatas, memang sukar untuk mengatakan bahwa hakim pada masa itu adalah sebagai seorang penengah. Maka dalam perspektif Foucault bahwa tidak ada sebuah “institusi netral” saat itu untuk menengahi perselisihan antara kaum proletar dengan kaum nonproletar. Menurut Foucault, bahwa dalam kondisi seperti itu maka kelompok massa lah yang dapat bertindak sebagai penengah untuk memuaskan nafsu para kaum proletar secara bersama. Konsep tersebut yang kemudian disebut sebagai peradilan massa. Menarik dari pemikiran yang diutarakan Foucault, bahwa terjadinya peradilan massa tersebut dilatarbelakangi ketidakpercayaan akan sistem peradilan hukum negara maka apabila ditinjau secara filosofis maupun historis menjadikan sistem peradilan massa sebagai sintesis daripada kerusuhan dan kekosongan hukum pada saat itu

Senin, 14 Oktober 2019

SERI PROGRESIFITAS HUKUM BAGIAN I

SERI PROGRESIFITAS HUKUM 
BAGIAN I 
“MENELISIK KAIDAH HUKUM DALAM PANDANGANFILSAFAT HUKUM SECARA SOSIAL
(Muhammad Irfan Hilmy)
Dewasa ini, kian majemuknya bentuk dari berbagai sistem hukum dunia yang sedikit banyaknya dipengaruhi oleh sistem kerangka sosial yang dinamis. Keadaan yang kadangkala menunjukkan sifat hukum statis, dewasa ini mulai menunjukkan kecenderungan terhadap arah perubahan yang lebih dinamis. Keadaan hukum statis tidak lagi sama seperti yang terjadi pada abad lalu ketika civil law system masih sangat kaku dalam penerapannya di beberapa negara eropa. Keadaan hukum yang dapat disimpangi karena adanya gejala sosial baru, saat ini mulai terlihat secara perlahan dalam civil law system di beberapa negara termasuk Indonesia. Pemikiran mengenai progresifitas hukum yang coba ditafsirkan oleh Prof. Tjip, sedikit banyaknya memang perlu diterapkan pada masa kini. Dalam masa pembabakan sejarah sistem hukum dunia, Negara Inggris yang menganut common law system sebenarnya telah mencoba menyelaraskan hukum berdasarkan masyarakat dan tradisinya sehingga terjadi keselarasan antara sistem hukum dengan budaya sosial masyarakat. Pada tradisi hukum di Inggris memang mengenal konsep lay conception yaitu hukum yang dibuat berdasarkan rakyat. Dengan demikian dalam konsep seperti ini niscayalah akan tercipta konsep hukum yang tidak bertolak belakang dengan masyarakat. Sehingga secara mendasar jelaslah perbedaan antara civil law system dengan common law system.
Civil law system memang menjamin adanya suatu kepastian hukum dalam kerangka kerja hukum. Namun, perlu dicatat dengan baik bahwa kerangka kerja hukum pada dasarnya apabila melihat dan mengacu pada kerangka sosial maka seharusnya yang lebih diutamakan adalah suatu keadilan bagi pelaksanaan hukum tersebut. Paul Scholten memang sudah mengungkapkan bahwa orang tidak hanya berbicara mengenai penerapan hukum (rechtstoepassing) yang mekanistis, melainkan penemuan hukum (rechtsvinding) yang lebih kreatif. Ia menyampaikan bahwa pada abad ke – 19 orang berpikir dengan penuh kepastian. Dalam keadaan yang demikian, maka penalaran hukum berupa “hanteren van logische figuren’ yaitu memproses hukum seperti orang yang mengerjakan tugas.
Hal tersebut dijelaskan oleh Unger sebagai metodologi spesifik yang berbeda dari disiplin ilmu lainnya. Dalam metode spesifik Unger menjelaskan bahwa pertama yang harus dilakukan adalah ‘membersihkan’ hukum dari definisi – definisi lama yang sudah tidak relevan lagi pada hukum masa kini. Konsep pembersihan daripada definisi lama memang harus dilakukan karena tidak sejalan dan tidak memenuhi konsep hukum modern yang mengedepankan ‘restorative justice’. Kalau dahulu misalkan pencurian menitikberatkan pada rasa dan moral, dewasa ini pencurian menggunakan parameter yang lebih rinci dan diproses tidak hanya dengan rasa dan moral melainkan dengan hukum yang progresif. Kedua, metode hukum modern sarat dengan prosedur, yaitu mulai dari siapa yang dapat berpekara, apa syarat – syaratnya, sampai pada birokrasi. Ketiga, cara berpikir menggarap bahan hukum dengan logika semata. Keempat, untuk menggarap hukum tersebut dengan memproses bahan – bahan tersebut dengan loika. Dalam konteks yang lebih umum, Nonet dan Selznick menggunakan istilah necessary connections. 
Konsep berpikir hukum seperti itulah yang kemudian menciptakan kerangka hukum yang berorientasi sosiologis atau berdasar pada keadaan sosial. Kaidah hukum memang sebaik – baiknya adalah yang berisikan tentang perbaikan progresif dalam masyarakat. Seperti apa yang dikatakan oleh Prof. Tjip bahwa hukum terbentuk terlebih dahulu sebelum adanya ilmu hukum itu sendiri. Sehingga praktik hukum secara alamiah sudah tergambar sebelum adanya teori mengenai hukum itu. Hukum dalam kaidah sosial harus hadir sejalan dengan realitas sosial yang ada di masyarakat, tentu hal ini berbeda dengan kaidah hukum masa lalu yang mengedepankan pada titik statis hukum. Setelah lewat abad pencerahan barulah hukum diberi tempat istimewa sebagai penjaga batas antara rakyat dan negara dan antara sesama individu yang dituangkan dalam hak – hak hukum. Pada waktu hukum dituangkan dalam bentuk tertulis dan digunakan secara sengaja untuk mengatur kehidupan manusia maka hukum mula memasuki suatu ‘full scale legislation’. Ini terjadi ketika peradaban hukum memasuki sebagai era ‘the legal system’. Menurut Unger, hanya sistem hukum modernlah yang boleh menyandang sebutan sistem hukum yang sebenarnya. 
Meskipun demikian, tidak semua penataan hukum di dunia sudah benar – benar dilakukan sebagai bagian dari ‘full fledged legislation’ tersebut, yang juga dapat dinamakan peraturan yang dibuat oleh negara. Diluar produk legislasi formal masih terdapat dan diterapkan peraturan yang dibuat secara bebas oleh anggota masyarakat. Tidak mengherankan jika pada awal – awal studi hukum, perhatian ilmu hukum tersedot pada sistem perundang – undangan sehingga menjamin suatu kepastian hukum dalam kerangka berpikir hukum.
Ilmu hukum saat ini tidak berhenti pada pikiran Kelsenian yang melihat proses hukum secara mekanistik. Di Abad ke – 19 yaitu pada era hukum mekanistik berlangsung, hakim hanyalah menjadi corong undang – undang. Hal tersebutlah yang mendegradasi kaidah hukum secara sosial yang mengedepankan keadilan serta kepastian maupun kemanfaatan hukum tersebut. Pada abad modern, dapat dikatakanlah bahwa hukum yang statis acap kali tidak mengakomodir pemikiran hukum yang adil sehingga nilai yang didapat hanyalah hal – hal politis terkait hukum itu terbentuk. Berjalannya hukum ini secara dinamis dalam konsep berpikir progresif seharusnya mengakomodasi pola sosial yang terus bergerak  sesuai dengan tuntutan zaman.

Kamis, 27 Juni 2019

Pantaskah Julukan "Mahkamah Kalkulator"?



PANTASKAH JULUKAN “MAHKAMAH KALKULATOR”?
Muhammad Irfan Hilmy


                                  Related image
Belakangan ini kembali menguat pemberian istilah plesetan terhadap Mahkamah Konstitusi yang kemudian disingkat MK menjadi Mahkamah Kalkulator setelah Bambang Widjayanto, ketua tim hukum pasangan Prabowo – Sandi mengungkapkannya kepada publik. Istilah Mahkamah Kalkulator merupakan hasil tafsiran dari Pasal 24C UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Petikan dari bunyi Pasal 24C UUD NRI 1945 mengenai “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” menjustifikasi Mahkamah Konstitusi untuk berkutat pada hal – hal yang bersifat numerik ataupun kuantitatif. Adapun pihak – pihak yang menabrakan opini tersebut pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Adapun keterkaitan pemahaman hukum dalam pernyataan wewenang Mahkamah Konstitusi mengenai “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dan pernyataan pada Pasal 5 ayat (1) tersebut berupa keterkaitan antara wewenang mengadili tidak boleh hanya secara kuantitatif melainkan keberadaan Pasal 5 ayat (1) menjadi legitimasi untuk mengadakan semacam perluasan makna bahwa Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili gugatan – gugatan yang bersifat kualitatif. Beranjak dari tafsiran tersebut, maka keinginan untuk mendiskualifikasi salah satu paslon yang terbukti berbuat curang walau tidak signifikan merubah perselisihan suara antar paslon dapat dibenarkan. Memang salah satu gugatan yang diberikan oleh tim hukum Prabowo – Sandi adalah mengenai kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), namun untuk membuktikan hal tersebut bukanlah suatu hal yang mudah. Permasalahan tersebut harus pula dibuktikan secara kuantitatif dan tidak dapat disimpulkan dalam hal – hal yang kualitatif. Artinya ketika berbicara kecurangan TSM maka harus diuraikan pula siapa yang melakukannya, dampak perselisihan suara yang dihasilkan dan berapa jumlah TPS atau wilayah kota yang terbukti terkena dari kecurangan TSM tersebut. Dengan kata lain harus ada pembuktian berupa C1 Plano yang dapat menjadi bukti kuat untuk mengurai segala kecurangan yang diduga TSM. Kasus Pilkada Kotawaringin Barat yang oleh MK dianulir status pemenangan atas nama Sugianto Sabran yang terbukti melakukan kecurangan TSM di seluruh wilayah kabupaten yang mengakibatkan gelar kemenangannya harus dianulir pada 2010 silam. Kecurangan TSM pun memiliki kriteria yang berbeda dalam UU, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, maka TSM dibatasi pada pelanggaran politik uang saja. Sedangkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum, kriteria TSM mencakup lebih luas yaitu harus memuat bahwa kecurangan terjadi di 50% provinsi yang ada di Indonesia.
Pada Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilu menyatakan bahwa “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” Dalam pasal dan ayat tersebut memang dijelaskan secara jelas bahwa perselisihan perolehan suara meliputi perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presdien dan Wakilnya, sehingga dalam perkara perselisihan tersebut yang terpenting adalah pembuktian C1 plano yang merupakan catatan hasil penghitungan suara. Pasal 473 tersebut menguraikan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara adalah suatu hal yang tidak lepas dari persoalan numerik ataupun kuantitatif.
Pernyataan mengenai bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan Mahkamah Kalkulator boleh saja ditafsirkan sebagai tindakan Contempt Of Court atau dalam buku naskah akademis penelitian contempt of court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI halaman 9, yang dimaksud perbuatan tersebut pada poin E yaitu perbuatan – perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi. Sindiran tersebut tentu dapat pula ditafsirkan bukan sebagai penghinaan namun untuk mengingatkan Mahkamah Konstitusi mengenai keadilan dan kebenaran yang harus dicapai dalam suatu persidangan. Salah satu hakim konstitusi Suhartoyo, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan permasalahan kualitatif apabila lembaga penyelenggara pemilu tidak melaksanakan kewenangan. Itu artinya harus dipastikan bahwa Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak melaksanakan tugasnya sesuai perundang – undangan yang berlaku. Dalam artian lain, Mahkamah Konstitusi bisa saja mengadili perkara perselisihan yang bersifat kualitatif namun perlu adanya sebab yang dipenuhi untuk mengadili gugatan perkara yang bersifat kualitatif.
Bagaimana pun memang kurang elok dengan memberikan julukan Mahkamah Kalkulator kepada Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution yang dilakukan diluar persidangan dengan tujuan penghinaan. Padahal masih ada cara yang lebih etis yaitu mengingatkan mahkamah tentang arti penting keadilan dalam memutuskan pada saat persidangan berlangsung. Sepantasnya kepada para pemohon, termohon, pihak terkait dan seluruh Rakyat Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi mengingat bahwa MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili dan putusannya bersifat final. Mari terima putusan hakim konstitusi secara arif dan bijaksana untuk menatap masa depan peradaban bangsa yang lebih progresif dan berkeadilan.

Selasa, 21 Mei 2019

Reformasi Jilid II?


Reformasi Jilid II?
Karya : Muhammad Irfan Hilmy
“Revolusi nasional kita memang belum selesai. Semoga tidak seorang pun dari bangsa Indonesia melupakan hal ini! Merdeka!”
-Soekarno
Sejak dini, Indonesia telah dibiasakan menghadapi pergolakan politik yang hembusan anginnya mampu memporak – porandakan seisi negeri. Musuh yang dahulu adalah kolonialisme dan imprealisme bertransformasi wujudnya menjadi sosok yang tidak dikenal tetapi terkenal mematikan. Terkadang menjadi teman, namun sewaktu – waktu dapat berubah menjadi setan. Pakaiannya jas dipadukan dengan peci agar tampak agamis dan berwibawa, melemparkan senyum kepada rakyat, namun sayang sekali kelihatannya palsu. Di sumpah diatas kitab suci tetapi perilakunya jauh dari kitab suci. Dialah sang pengkhianat, pemalsu keadaan, ahli mengatur permainan, yang wujudnya berada dibalik kekuasaan. Berselimut dengan status independensinya, iya mungkin memang independen tetapi berpihak. Perkenalkan dirinya yang hari ini digugat sebagai penyelenggara pemilu, dikenal awam dengan nama KPU.
            Tepat pada tanggal 22 Mei 2019 dikabarkan akan terjadi people power yang terhimpun dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat. GNKR merupakan aliansi yang dibentuk oleh oposisi untuk menggugat hasil pemilu yang dianggap dipenuhi kebohongan dan kecurangan. Narasi yang dibawa oleh oposisi ke ranah publik pun hanyalah anggapan kecurangan pasca pemilu 17 April yang lalu. Hal tersebut tentu memancing respons dari kubu Petahana untuk menanggapi terkait gerakan pada 22 Mei nanti. Banyak diantaranya yang mengatakan bahwa ada potensi untuk terjadinya makar pada aksi tersebut. Di lain pihak tentu oposisi tidak menerima apabila aksinya tersebut dikaitkan dengan makar, karena menurut mereka aksi tersebut merupakan murni untuk menyampaikan pendapat kemuka umum secara konstitusional. Sebenarnya yang memancing panasnya pergolakan politik ini adalah penggunaan diksi people power yang disampaikan oleh Eggi Sudjana. Ia sendiri merupakan salah satu anggota kubu oposisi yang sangat getol mengkritik pemerintah, dan beberapa waktu yang lalu ditahan oleh kepolisian karena tuduhan makar serta disusul kritikus pemerintah lainnya, Lieus Sungkharisma dengan tuduhan yang sama pula.  
            Hujan hujatan kepada KPU yang dibarengi dengan banyaknya bukti kecurangan pemilu di media sosial, menambah kemurkaan rakyat untuk segera turun pada 22 Mei nanti. Rakyat hanya ingin meminta penjelasan KPU tentang bukti – bukti kecurangan yang mereka dapatkan, namun sayangnya banyak yang menuduh mereka akan makar. Wajar saja dengan ongkos politik yang sangat besar dan kemudian ada “indikasi” kecurangan memberikan dorongan yang amat besar untuk meramaikan jalanan.
            Perang kepentingan memang memenuhi layar kaca Republik ini setiap harinya. Keduanya sama saja tidak ada yang mau kalah untuk eksis dalam layar pertelevisian. Tentu urusannya sebenarnya sama – sama urusan perut, toh yang dihasilkan oleh keduanya juga masih jauh dari harapan rakyat. Belum lagi berhembus kabar bahwa pemerintah mengendalikan lembaga – lembaga survei dan juga media untuk melanggengkan kekuasannya, sedih memang ketika demokrasi dijadikan harapan untuk negeri ini yang hanya ujung – ujungnya perang kepentingan dan populis saja. Pantas saja dulu guru dan murid yang tersohor di seluruh penjuru dunia, Aristoteles dan Plato sama – sama mengkritik adanya sistem demokrasi yang kala itu dianggap sebagai sistem yang amat buruk. Pemerintah memang memegang kendali atas segala bidang dalam negara ini, namun rakyat berkuasa atas pemerintahnya sehingga apabila terjadi kesewenang – wenangan kekuasaan dapat dijatuhkan sewaktu – waktu. Pada masa Presiden Soekarno, mahasiswa dan rakyat juga memiliki peranan dalam kejatuhannya, di era Soeharto terjadi aksi ’98 yang mengusir Soeharto dari tahta kepresidennya. Dan apakah 22 Mei nanti akan terjadi aksi serupa? Mungkin atmosfer yang diberikan akan berbeda, 1998 dengan gugatan atas otoriterianisme Soeharto sedangkan 2019 ini dengan gugatan kecurangan pemilu, entah murni berasal dari gerakan rakyat atau sekedar politis belaka.
            Pemerintah hari ini terlihat “sedikit” panik melihat kemungkinan ribuan bahkan jutaan Rakyat Indonesia sedang berbondong – bondong untuk datang dan berkumpul di Jakarta. Tercatat 1.200 orang telah dipulangkan oleh Polda Jatim karena akan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei nanti. Bagaimana mungkin pemerintah menghalangi “tuannya” (rakyat) kalau tidak ada kepanikan yang luar biasa di dalam istana kepresidenan. Belum lagi ramai dengan ancaman ledakan bom diberbagai tempat yang menimbulkan ketakutan dan menyebabkan banyak calon demonstran yang mengurungkan niatnya untuk  turun ke jalan. Apakah tidak ada antisipasi dari negara tentang ancaman – ancaman seperti itu, atau membiarkan isu tersebut untuk menghalangi rakyatnya turun ke jalan karena diselimuti ketakutan. Aksi yang dilakukan 22 Mei tersebut apabila tidak melanggar norma - norma hukum yang berlaku tentu bukanlah aksi yang haram untuk dilakukan, maka pemerintah seharusnya menjadi fasilitator dalam aksi ini. Bukan malah menghalang – halangi rakyat untuk turun ke jalan, bingung memang melihat negara seperti ini, seolah – olah negara milik rakyat namun pada kenyataannya negaranya milik partai politik dan kapitalis.
            Opini publik semakin tidak terarah setelah adanya kriminalisasi terhadap kubu oposisi yang dituduh menginisiasi makar. Padahal mereka tidak memegang senjata, namun takutnya petahana sudah seperti akan melawan Amerika. Sudahlah pemerintah, sediakan saja personilmu untuk menjamin amannya aksi besok hari, jangan malah menghalangi para demonstran yang peduli terhadap demokrasi di negeri ini. Apa yang akan dilakukan 22 Mei tidak akan menggugat negara ini menjadi negara khilafah atau komunis, apalagi dikabarkan para purnawirawan TNI juga akan turun nanti yang telah di didik dengan semangat patriotis dan nasionalis. Jangan anti dengan sorban dan jubah putih, mereka hanya menyampaikan pendapat dan keresahan saja.  Berbahagialah pemerintah, rakyat masih peduli denganmu, jangan lukai perasaan rakyat dengan curang dan mengendalikan state auxiliary organ yang independen. Toh, konstitusi mendukung rakyat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Seperti apa yang telah digoreskan oleh para aktivis ’98 yang turun ke jalan dengan membawa semangat dan cita perubahan reformasi, namun harus berhadapan dengan para tangan besi pemerintah yang bersenjata. Pada demonstrasi nanti jangan sampai ada pertumpahan darah antara rakyat dengan kepolisian maupun tentara yang dipertugaskan. Negara harus menjamin keamanan dan hak demonstrasi bagi seluruh rakyat yang ingin menyampaikan keresahannya.
            Pada dasarnya kedua kubu ini memiliki keburukannya masing – masing, yang pastinya adalah keduanya sama – sama bersalah apabila menggerakkan rakyat sebagai tameng untuk melindungi kepentingan politik mereka demi tersenyumnya para kapitalis dan wanita simpanan dibelakangnya.

Selasa, 16 April 2019

GOLPUT HAK SEGALA BANGSA


GOLPUT HAK SEGALA BANGSA
Selamat datang pada babak baru perpolitikan Indonesia, semua orang yang memiliki uang berlimpah berhak untuk maju mencalonkan dirinya untuk terjun dalam kontestasi demokrasi yang “super” mahal ini. Para konglomerat berlomba – lomba menduduki gedung DPR dan mengambil posisi “nyaman” di samping penguasa, semua dilakukan agar bisnis mereka aman terkendali di bawah ketiak penguasa. Para tuan tambang, tuan tanah, dan raja industri berbondong – bondong menemui rakyat untuk sekedar meminta suara demi terpilihnya mereka pada pesta demokrasi yang terjadi 17 April mendatang. Mereka datang dengan janji – janji manis untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, dari persoalan ekonomi hingga HAM menjadi barang promosi bagi mereka untuk meyakinkan masyarakat agar memilih mereka dalam kontestasi besar demokrasi 5 tahunan tersebut. Banyak dari calon legislatif dan eksekutif ini pun berasal dari petahana yang terbukti tidak banyak melakukan apa – apa dan ingkar pada janji mereka pada pemilu sebelumnya. Janji – janji menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, membuka lapangan pekerjaan, hingga meningkatkan perekonomian negara sepertinya menjadi hal utopis yang belum dapat direalisasikan dalam 5 tahun kerja mereka di gedung parlemen maupun eksekutif. Tidak terealisasikannya janji – janji manis tersebut karena mungkin mereka terlalu sibuk mengurusi urusan pribadinya, dari bermain golf, bermain band, mengurusi bisnis tambang, hingga sibuk mengurusi “selingkuhannya”. Hal tersebutlah yang kemudian melahirkan ketidakpercayaan rakyat terhadap wakil dan juga pemimpin mereka pada ranah eksekutif. Berawal dari ketidakpercayaan serta keresahan rakyat itulah kemudian lahir golongan yang tidak menggunakan haknya untuk memilih atau yang disebut dengan Golput (Golongan Putih).
Perlu diketahui bahwa Golput bukanlah suatu tindakan yang mengingkari proses demokrasi, hal tersebut dipertegas dengan adanya mekanisme abstain yang ada didalam demokrasi. Dengan logika berpikir tersebut maka tidak ada ruang untuk memidanakan para pelaku Golput yang sebenarnya telah bertindak demokratis juga. Abstain merupakan salah satu bentuk dari ekspresi rakyat terhadap pesta demokrasi dengan berbagai pertimbangan yang ada, seperti para calon yang memiliki rekam jejak yang buruk hingga ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi. Pada dasarnya menggunakan suara dalam mekanisme demokrasi di Indonesia merupakan hak setiap orang sehingga ketika seseorang memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya maka perbuatan tersebut sah – sah saja apabila tidak ada hukum yang mengaturnya.
            Dewasa ini, banyak muncul ancaman sanksi bagi para pelaku Golput dengan menggunakan tafsiran UU yang dikeluarkan oleh pihak – pihak yang tak berkompeten dalam bidang hukum tanpa menunjuk pasal yang jelas. Apalagi beredar isu bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan tindakan Golput yang menjadi kontroversi berbagai pihak, namun hal tersebut telah dibantah oleh ketua MUI bidang fatwa, Prof. Huzaimah, seperti yang dilansir dalam halaman berita online CNN (16/04). Dalam hukum positif di Indonesia pun tidak pernah ada pelarangan dan sanksi terhadap setiap orang yang Golput, namun apabila dibandingkan dengan mekanisme demokrasi yang ada di Australia tentu berbeda. Disana seseorang yang tidak melakukan pemilihan dapat diberikan sanksi seperti denda, hal tersebut mempertegas bahwa pemilihan di Australia merupakan suatu bentuk kewajiban kepada setiap rakyatnya. Sehingga kedudukan hukum penggunaan hak suara di Indonesia dan Australia berbeda. Di Indonesia Bahkan mengajak seseorang untuk Golput juga bukan merupakan suatu tindak pidana apabila tidak mengganggu jalannya proses demokrasi serta tidak memberikan sejumlah uang untuk memaksa seseorang itu Golput, dalam arti lain individu yang memobilisasi massa untuk Golput selama tidak melakukan pemaksaan dan juga memberikan uang kepada massa maka tindakan tersebut sah secara hukum. Namun pemidanaannya adalah ketika individu tersebut mengajak massa untuk melakukan Golput dengan memberikan sejumlah uang maka tindakan tersebut telah melanggar dengan jelas pasal 515 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pemberian uang atau materi lainnya dalam usaha untuk tidak menggunakan hak pilihnya serta diancam hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak sebesar tiga puluh enam juta rupiah. Dalam hal ini UU Pemilu hanya membatasi rakyat untuk tidak mengganggu jalannya pemilihan umum bukan dengan tindakan Golput yang merupakan salah satu mekanisme dalam demokrasi.
             Banyak pihak yang kemudian datang dengan seolah – olah mengharamkan Golput hanya untuk kepentingan mereka belaka, menabrakan Golput dengan pemidanaan menggunakan tafsiran yang salah kaprah. Padahal secara filosofis Golput adalah ekspresi kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat pada pilihan yang tersedia, dan melahirkan pilihan untuk Golput walau hal tersebut tidak cukup untuk mengekspresikan kekecewaannya. Dikaji secara yuridis pun dalam hukum positif di Indonesia tidak ada pelarangan terhadap Golput, sehingga Golput bukanlah tindakan anti negara dan dalam konsep mekanisme demokrasi sendiri Golput memiliki tempat dalam kedudukannya dihadapan demokrasi. Maka tidak ada yang dapat menyalahkan dan menghakimi tindakan Golput tersebut. Malah eksekutif dan pemerintah seharusnya mengevaluasi diri apabila angka Golput melonjak tinggi, sebagai refleksi bahwa tingkat kekecewaan rakyat yang semakin besar mengingat kendali dalam demokrasi dipegang oleh rakyat (vox populi vox dei) dan jangan jadikan suara rakyat sebagai barang dagangan yang dibeli untuk kepentingan duniawi semata (vox populi vox argumentum). Rakyat adalah pemilik negara, jangan sampai kekecewaan menjadikan rakyat “hamil besar” terhadap penderitaan serta keresahan sehingga terulang kembali peristiwa reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan jutaan rakyat yang turun kejalan untuk menjatuhkan pemerintahan yang jauh dari refleksi demokrasi selama 32 tahun berkuasa.

Kamis, 15 November 2018

Politik SARA Melahirkan Alergi Politik



           Dalam situasional seperti ini politik bukan hanya sekedar mengejar kekuasaan melainkan terhadap hal-hal yang tidak substansial dan cenderung bersifat individual. Politik dewasa ini dipahami sebagai pijakan untuk mendapatkan kekuasaan tertinggi dalam sebuah organisasi namun menghilangkan dampak edukasi untuk mencerdaskan masyarakat sehingga sebaliknya politik dewasa ini mengarah kepada hal-hal yang sangat dekat dengan kecacatan akal dan moral dalam etika berbangsa dan bernegara. Politik seharusnya membangun persaingan dengan masalah-masalah esensial yang akan berdampak baik pada kemajuan bangsa dan negara bukan malah menjatuhkan dan membodohi masyarakat dengan propaganda perang “SARA”. Politik SARA melegitimasi bahwa masih banyak oknum-oknum yang gagal dalam pemahaman demokrasinya namun berhasrat untuk mendapatkan kekuasaan paling tinggi dalam organisasi. Pantas sebenarnya kita dalam mengelaborasi politik hari ini lalu membenahinya untuk mencegah terjadinya perang saudara hanya demi kepentingan semata. SARA memberikan ruang tersendiri bagi para pelaku hoax dan oknum politikus yang memberdayakannya sebagai upaya pencapaian kekuasaan.
            Apabila kita mengelaborasi politik SARA ini,akan kita pahami bahwa hal ini merupakan sebuah bentuk politik yang akan mengarah pada gerakan separatisme namun tidak terlihat secara fisik maupun ideologis karena dilindungi oleh politik demokrasi. Apabila memahami politik SARA hanya sebagai cara buruk untuk mencapai kekuasaan maka seseorang tersebut kurang mengelaborasi apa sebenarnya dampak SARA itu. SARA kemudian akan melahirkan semacam penyakit alergi terhadap politik karena nilai-nilai edukasi sebagai obat ataupun pencegah terjadinya perpecahan gagal untuk diterapkan. Alergi politik ini timbul karena pemahaman masyarakat yang sangat kurang dalam memahami politik sebagai alat untuk menjalankan pemerintahan,bangsa maupun negara.
Bangsa ini patut untuk gelisah akan kehadiran politik SARA ini karena bukan hanya akan melahirkan perpecahan secara kedaerahan namun akan melahirkan perpecahan secara nasional yang kemudian akan diakhiri dengan bubarnya negara ini. SARA dapat dipahami sebagai sebuah doktrin untuk apatis terhadap politik karena nilai-nilai yang salah ditanamkan dalam diri seseorang untuk membenci sekelompok golongan.
Alergi politik kemudian muncul karena persepsi masyarakat terhadap kancah perpolitikan akan menjadi buruk. Politik tidak lagi dipandang sebagai alat untuk mencapai pemerintahan yang baik namun hanyalah sebagai alat para politikus yang haus akan kekuasaan. Wajar saja apabila doktrin seperti ini kemudian berkembang didalam masyarakat yang pada akhirnya akan menamakan diri mereka netral sehingga kemudian memilih untuk menjadi Golput dalam perhelatan politik mendatang. Bangsa ini kemudian belum pantas disebut bangsa yang demokratis karena kehilangan intelektualnya dalam berdemokrasi,hari ini bangsa ini lebih tepat sebagai bangsa yang terjajah oleh oknum politikus yang tidak tahu menahu tentang etika berdemokrasi.
Sudah seharusnya masyarakat membentengi diri dengan akal pikiran yang baik untuk mencegah terjadinya doktrinisasi seperti ini. Memilih adalah kewajibanmu karena suatu saat kau akan dipilih -MIH

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...