Kamis, 27 Juni 2019

Pantaskah Julukan "Mahkamah Kalkulator"?



PANTASKAH JULUKAN “MAHKAMAH KALKULATOR”?
Muhammad Irfan Hilmy


                                  Related image
Belakangan ini kembali menguat pemberian istilah plesetan terhadap Mahkamah Konstitusi yang kemudian disingkat MK menjadi Mahkamah Kalkulator setelah Bambang Widjayanto, ketua tim hukum pasangan Prabowo – Sandi mengungkapkannya kepada publik. Istilah Mahkamah Kalkulator merupakan hasil tafsiran dari Pasal 24C UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Petikan dari bunyi Pasal 24C UUD NRI 1945 mengenai “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” menjustifikasi Mahkamah Konstitusi untuk berkutat pada hal – hal yang bersifat numerik ataupun kuantitatif. Adapun pihak – pihak yang menabrakan opini tersebut pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Adapun keterkaitan pemahaman hukum dalam pernyataan wewenang Mahkamah Konstitusi mengenai “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dan pernyataan pada Pasal 5 ayat (1) tersebut berupa keterkaitan antara wewenang mengadili tidak boleh hanya secara kuantitatif melainkan keberadaan Pasal 5 ayat (1) menjadi legitimasi untuk mengadakan semacam perluasan makna bahwa Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili gugatan – gugatan yang bersifat kualitatif. Beranjak dari tafsiran tersebut, maka keinginan untuk mendiskualifikasi salah satu paslon yang terbukti berbuat curang walau tidak signifikan merubah perselisihan suara antar paslon dapat dibenarkan. Memang salah satu gugatan yang diberikan oleh tim hukum Prabowo – Sandi adalah mengenai kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), namun untuk membuktikan hal tersebut bukanlah suatu hal yang mudah. Permasalahan tersebut harus pula dibuktikan secara kuantitatif dan tidak dapat disimpulkan dalam hal – hal yang kualitatif. Artinya ketika berbicara kecurangan TSM maka harus diuraikan pula siapa yang melakukannya, dampak perselisihan suara yang dihasilkan dan berapa jumlah TPS atau wilayah kota yang terbukti terkena dari kecurangan TSM tersebut. Dengan kata lain harus ada pembuktian berupa C1 Plano yang dapat menjadi bukti kuat untuk mengurai segala kecurangan yang diduga TSM. Kasus Pilkada Kotawaringin Barat yang oleh MK dianulir status pemenangan atas nama Sugianto Sabran yang terbukti melakukan kecurangan TSM di seluruh wilayah kabupaten yang mengakibatkan gelar kemenangannya harus dianulir pada 2010 silam. Kecurangan TSM pun memiliki kriteria yang berbeda dalam UU, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, maka TSM dibatasi pada pelanggaran politik uang saja. Sedangkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum, kriteria TSM mencakup lebih luas yaitu harus memuat bahwa kecurangan terjadi di 50% provinsi yang ada di Indonesia.
Pada Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilu menyatakan bahwa “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” Dalam pasal dan ayat tersebut memang dijelaskan secara jelas bahwa perselisihan perolehan suara meliputi perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presdien dan Wakilnya, sehingga dalam perkara perselisihan tersebut yang terpenting adalah pembuktian C1 plano yang merupakan catatan hasil penghitungan suara. Pasal 473 tersebut menguraikan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara adalah suatu hal yang tidak lepas dari persoalan numerik ataupun kuantitatif.
Pernyataan mengenai bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan Mahkamah Kalkulator boleh saja ditafsirkan sebagai tindakan Contempt Of Court atau dalam buku naskah akademis penelitian contempt of court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI halaman 9, yang dimaksud perbuatan tersebut pada poin E yaitu perbuatan – perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi. Sindiran tersebut tentu dapat pula ditafsirkan bukan sebagai penghinaan namun untuk mengingatkan Mahkamah Konstitusi mengenai keadilan dan kebenaran yang harus dicapai dalam suatu persidangan. Salah satu hakim konstitusi Suhartoyo, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan permasalahan kualitatif apabila lembaga penyelenggara pemilu tidak melaksanakan kewenangan. Itu artinya harus dipastikan bahwa Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak melaksanakan tugasnya sesuai perundang – undangan yang berlaku. Dalam artian lain, Mahkamah Konstitusi bisa saja mengadili perkara perselisihan yang bersifat kualitatif namun perlu adanya sebab yang dipenuhi untuk mengadili gugatan perkara yang bersifat kualitatif.
Bagaimana pun memang kurang elok dengan memberikan julukan Mahkamah Kalkulator kepada Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution yang dilakukan diluar persidangan dengan tujuan penghinaan. Padahal masih ada cara yang lebih etis yaitu mengingatkan mahkamah tentang arti penting keadilan dalam memutuskan pada saat persidangan berlangsung. Sepantasnya kepada para pemohon, termohon, pihak terkait dan seluruh Rakyat Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi mengingat bahwa MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili dan putusannya bersifat final. Mari terima putusan hakim konstitusi secara arif dan bijaksana untuk menatap masa depan peradaban bangsa yang lebih progresif dan berkeadilan.

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...