PANTASKAH JULUKAN “MAHKAMAH KALKULATOR”?
Muhammad Irfan Hilmy
Belakangan ini kembali menguat pemberian
istilah plesetan terhadap Mahkamah Konstitusi yang kemudian disingkat MK
menjadi Mahkamah Kalkulator setelah Bambang Widjayanto, ketua tim hukum
pasangan Prabowo – Sandi mengungkapkannya kepada publik. Istilah Mahkamah
Kalkulator merupakan hasil tafsiran dari Pasal 24C UUD NRI 1945, yang
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.” Petikan dari bunyi Pasal 24C UUD NRI 1945 mengenai “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum” menjustifikasi Mahkamah Konstitusi untuk berkutat pada hal – hal yang
bersifat numerik ataupun kuantitatif. Adapun pihak – pihak yang menabrakan
opini tersebut pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman bahwa “Hakim dan hakim
konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Adapun keterkaitan
pemahaman hukum dalam pernyataan wewenang Mahkamah Konstitusi mengenai “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum” dan pernyataan pada Pasal 5 ayat (1) tersebut berupa keterkaitan
antara wewenang mengadili tidak boleh hanya secara kuantitatif melainkan
keberadaan Pasal 5 ayat (1) menjadi legitimasi untuk mengadakan semacam
perluasan makna bahwa Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili gugatan –
gugatan yang bersifat kualitatif. Beranjak dari tafsiran tersebut, maka
keinginan untuk mendiskualifikasi salah satu paslon yang terbukti berbuat
curang walau tidak signifikan merubah perselisihan suara antar paslon dapat
dibenarkan. Memang salah satu gugatan yang diberikan oleh tim hukum Prabowo –
Sandi adalah mengenai kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),
namun untuk membuktikan hal tersebut bukanlah suatu hal yang mudah.
Permasalahan tersebut harus pula dibuktikan secara kuantitatif dan tidak dapat
disimpulkan dalam hal – hal yang kualitatif. Artinya ketika berbicara
kecurangan TSM maka harus diuraikan pula siapa yang melakukannya, dampak
perselisihan suara yang dihasilkan dan berapa jumlah TPS atau wilayah kota yang
terbukti terkena dari kecurangan TSM tersebut. Dengan kata lain harus ada
pembuktian berupa C1 Plano yang dapat menjadi bukti kuat untuk mengurai segala
kecurangan yang diduga TSM. Kasus Pilkada Kotawaringin Barat yang oleh MK
dianulir status pemenangan atas nama Sugianto Sabran yang terbukti melakukan
kecurangan TSM di seluruh wilayah kabupaten yang mengakibatkan gelar
kemenangannya harus dianulir pada 2010 silam. Kecurangan TSM pun memiliki
kriteria yang berbeda dalam UU, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan
kepala daerah, maka TSM dibatasi pada pelanggaran politik uang saja. Sedangkan
dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum, kriteria TSM mencakup lebih
luas yaitu harus memuat bahwa kecurangan terjadi di 50% provinsi yang ada di Indonesia.
Pada Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun
2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilu menyatakan bahwa “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang
dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” Dalam
pasal dan ayat tersebut memang dijelaskan secara jelas bahwa perselisihan
perolehan suara meliputi perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil
pemilu Presdien dan Wakilnya, sehingga dalam perkara perselisihan tersebut yang
terpenting adalah pembuktian C1 plano yang merupakan catatan hasil penghitungan
suara. Pasal 473 tersebut menguraikan bahwa perselisihan penetapan perolehan
suara adalah suatu hal yang tidak lepas dari persoalan numerik ataupun
kuantitatif.
Pernyataan mengenai bahwa Mahkamah
Konstitusi merupakan Mahkamah Kalkulator boleh saja ditafsirkan sebagai
tindakan Contempt Of Court atau dalam
buku naskah akademis penelitian contempt
of court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
halaman 9, yang dimaksud perbuatan tersebut pada poin E yaitu perbuatan –
perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara
pemberitahuan/publikasi. Sindiran tersebut tentu dapat pula ditafsirkan bukan sebagai
penghinaan namun untuk mengingatkan Mahkamah Konstitusi mengenai keadilan dan
kebenaran yang harus dicapai dalam suatu persidangan. Salah satu hakim
konstitusi Suhartoyo, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan
permasalahan kualitatif apabila lembaga penyelenggara pemilu tidak melaksanakan
kewenangan. Itu artinya harus dipastikan bahwa Bawaslu, KPU, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak melaksanakan tugasnya sesuai
perundang – undangan yang berlaku. Dalam artian lain, Mahkamah Konstitusi bisa
saja mengadili perkara perselisihan yang bersifat kualitatif namun perlu adanya
sebab yang dipenuhi untuk mengadili gugatan perkara yang bersifat kualitatif.
Bagaimana pun memang kurang elok dengan
memberikan julukan Mahkamah Kalkulator kepada Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution yang
dilakukan diluar persidangan dengan tujuan penghinaan. Padahal masih ada cara
yang lebih etis yaitu mengingatkan mahkamah tentang arti penting keadilan dalam
memutuskan pada saat persidangan berlangsung. Sepantasnya kepada para pemohon,
termohon, pihak terkait dan seluruh Rakyat Indonesia untuk memberikan
kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi mengingat bahwa MK merupakan lembaga
yang berwenang mengadili dan putusannya bersifat final. Mari terima putusan
hakim konstitusi secara arif dan bijaksana untuk menatap masa depan peradaban
bangsa yang lebih progresif dan berkeadilan.
