Jumat, 29 November 2019

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III


SERI PROGRESIVITAS HUKUM 
BAGIAN III
ANALISA IUDEX COMMON LAW SYSTEM DAN CIVIL LAW SYSTEM DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN
(Muhammad Irfan Hilmy)
Secara umum, dunia terbelah atas dua dominasi sistem hukum yang berlaku dan berkembang di era modern, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon. Keduanya memiliki karakteristik serta pendekatan dalam penegakan aturan yang berbeda. Kecenderungan tersebut karena peran sejarah dalam melahirkan sistem hukum ideal yang berbeda di setiap corak historisnya. Hal tersebut yang mengakibatkan perbedaan kultural dalam ide penegakan hukum modern yang dilaksanakan oleh hakim sebagai profesi yang menjalankan lembaga yudikatif dalam ranah mengadili masalah yang dibawa kedalam ranah peradilan.
            Karakteristik hakim diantara kedua dominasi sistem antara Civil Law System dan Common Law System saling bertolak belakang apabila ditinjau dari peran profesi hakim serta tinjauan sejarah antara keduanya. John Henry Merryman mengatakan bahwa dalam sistem hukum Anglo Saxon, hakim dipandang sebagai a culture hero karena berperan aktif dalam tradisi hukum sebagai pembangun dan pengembang hukum. Hal tersebut mengakibatkan hakim dinegara Anglo Saxon lebih dikenal apabila dibandingkan dengan pembuat undang – undang itu sendiri. Sebut saja, Sir Edward Coke, John Marshall dan Oliver Wendell Holmes.
            Hakim dalam negara Anglo Saxon memiliki peran sentral dalam membentuk hukum yang sesuai dengan keadaan di masyarakat. Sehingga cenderung bergerak dinamis dalam memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. Hakim dalam hal ini dituntut dalam menciptakan suasana hukum yang berkeadilan serta penuh kemanfaatan. Kedudukan hakim yang cenderung memiliki supremasi tersebut, pada akhirnya melahirkan doktrinasi dalam negara Anglo Saxon yang dikenal dengan istilah Judicial Supremacy
            Kedudukan profesi hakim dalam negara Anglo Saxon bukanlah didapat dari jabatan karir yang bisa dicapai melalui proses panjang menjadi hakim. Dalam negara Anglo Saxon, biasanya hakim merupakan individu profesional dalam bidang hukum sehingga dianggap dapat menjalankan fungsi mengadili dengan sebaik – baiknya. Individu yang menempatkan diri untuk menjabat sebagai hakim, merupakan individu yang dipilih berdasarkan pengalamannya sebagai begawan hukum yang telah lama bekerja berkaitan dengan profesi dalam dunia hukum. Seperti misalnya, pengacara profesional yang dianggap memenuhi kriteria kehakiman sehingga dipilih menjadi seorang hakim. Pemangku jabatan hakim di negara Anglo Saxon pada akhirnya tidak diduduki oleh individu berusia muda karena dipilih melalui perjalanan karir profesionalnya di bidang hukum yang panjang. 
            Sebaliknya di negara – negara Eropa Kontinental, jabatan hakim merupakan jabatan karir yang dibangun dari level paling bawah hingga pada akhirnya mencapai level tertinggi. Dalam sistem Eropa Kontinental, para calon hakim akan melalui seleksi sekolah hakim untuk kemudian dipilih menjadi hakim di pengadilan. Sehingga hal tersebut membentuk hakim di negara Eropa Kontinental hanyalah sebatas pegawai negeri. Seperti halnya Prancis yang memiliki sekolah khusus hakim, setelah calon hakim menyelesaikan sekolahnya mereka akan menjadi hakim junior dan nantinya akan naik ke jenjang yang lebih tinggi hingga menjadi hakim senior.
            Apabila kita melakukan pendekatan sejarah, kecenderungan sistem profesi hakim seperti era modern sekarang ini merupakan turunan yang diberikan oleh hukum romawi dahulu. Dahulu hakim di era romawi bukanlah merupakan para ahli hukum, melainkan hanyalah orang biasa sehingga untuk melaksanakan tugasnya, hakim pada era romawi membutuhkan para konsultan hukum untuk memberikan pertimbangan. Hakim pada sistem Eropa Kontinental pun memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum. Keterbatasan tersebut karena sistem Eropa Kontinental cenderung menggunakan doktrin bahwa hakim harus tunduk dan mengadili sesuai undang – undang yang berlaku. Namun hal tersebut menjadi luwes dalam beberapa negara dengan sistem hukum Civil Law seperti Indonesia karena untuk mencapai keadilan serta kepastian maka dibutuhkan ketertundukan pada Undang – Undang serta turut mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat.
            Terbatasnya hakim dalam memutuskan pada sistem Civil Law karena sebelum terjadinya Revolusi Prancis, keberpihakan hakim selalu berada pada pihak aristokrat yang mengabaikan hak – hak rakyat kecil dibawahnya. Sehingga dikarenakan hal tersebut, lahirlah doktrin pemisahan kekuasaan sehingga tidak ada intervensi dari lembaga lainnya untuk terciptanya hukum yang seimbang dan berkeadilan. Kondisi tersebut tidak ditemukan dalam sistem hukum yang diterapkan di Amerika dan Inggris karena latar belakang sejarah bahwa tradisi hakim pada negara Anglo Saxon adalah sebagai pelindung hak – hak fundamental manusia dan juga menjadi salah satu usaha untuk meruntuhkan feodalisme. Berdasar tinjauan sejarah tersebut di negara Anglo Saxon, kekhawatiran terhadap pembentukan hukum oleh hakim serta masuknya hakim ke ranah konstitusi tidak ditemukan dalam negara yang menganut sistem tersebut.


Jumat, 08 November 2019

SERI PROGRESIFITAS HUKUM BAGIAN II


SERI PROGRESIFITAS HUKUM
BAGIAN II
“MENELISIK KEABSAHAN PERADILAN MASSA PADA REVOLUSI PRANCIS”
(Muhammad Irfan Hilmy)
Hukum mengenal sebuah adagium yang berbunyi, “Lex Semper Dabit Remedium” yang bermakna bahwa hukum akan selalu memberi obat. Adagium tersebut tentu hanya menjadi penawar untuk meredakan dampak konflik terhadap kelas sosial sekaligus memperkuat kedudukan sistem hukum yang terkadang tidak sejalan dengan nilai yang ada di dalam masyarakat. Dalam banyaknya catatan panjang revolusi, banyak diantara revolusi tersebut terjadi dikarenakan kecacatan maupun ketimpangan hukum dalam menghadapi keadaan sosial yang bergerak dinamis. Sebut saja keadaan kaum borjuis dengan proletar pada masa sebelum pecahnya Revolusi Prancis pada 5 Mei 1789, memberikan catatan kelam bagi sejarah hubungan hukum dengan kaum proletar yang dilatarbelakangi usaha untuk membungkam kaum proletar yang dianggap dapat menjadi ancaman apabila mereka bersatu. Kaum buruh, petani, pemuda – pemuda revolusioner, hingga para cendikiawan yang terindikasi tidak sejalan dengan kerajaan saat itu diberangus habis oleh sistem hukum maupun bagi para pemungut pajak yang tidak segan – segan menyiksa mereka dengan sadis.
Kebengisan sistem hukum dan para pemungut pajak menjadikan keduanya sebagai ladang kebencian rakyat kala itu serta sebaliknya menjadi ladang untuk mendapat uang bagi orang yang tengah menjabat didalamnya. Di dalam sistem hukum yang memiliki peranan sangat besar dalam memberikan putusan terhadap kaum proletar adalah para hakim yang diperalat untuk memberikan hukuman sesuai dengan berat kepentingan seorang borjuasi, sehingga hukum yang dikendalikan penuh oleh tangan dingin kaum borjuis dapat meneguhkan kedudukan usaha mereka. Keadaan dibawah penindasan tersebut yang menginspirasi para kaum proletar untuk bersatu demi memperbaiki sistem yang selama ini diperalat oleh kaum borjuasi. Sisi lain daripada pecahnya revolusi pada 5 Mei 1789 tersebut memanglah diakibatkan oleh ketimpangan atas keberpihakan hukum antara kaum proletar dengan non proletar. Inilah yang disebutkan oleh Michel Foucault dalam bukunya “wacana kuasa/pengetahuan”  sebagai kontradiksi prinsipil antara kaum proletar dan non proletar. Kaum borjuasi yang mencari keuntungan sebesar – besarnya melalui usaha dengan mempekerjakan kaum proletar memang sering kali menindas dan mengenyampingkan hak – hak pekerja sehingga sebagai tameng perlindungan diri kaum borjuasi pun merangkul aparat penegak hukum untuk mengamankan segala usahanya. Keadaan tersebut melahirkan rasa ketidakpercayaan rakyat kepada sistem hukum pada saat itu, hal tersebutlah yang kemudian menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu memberikan obat untuk meredakan permasalahan sosial. Kalaulah sistem hukum tersebut masih terus dibawah kekuasaan kaum borjuasi maka yang terjadi kedepannya hanyalah afortiori daripada keadaan sebelumnya, maka perlu dilakukan terobosan untuk melakukan revolusi demi mengubah sistem hukum dan kenegaraan sebelumnya.
Ketidakpercayaan terhadap sistem hukum terutama pada sistem peradilan, memotivasi rakyat untuk bersama menggebrak keadaan sosial saat itu yang penuh kebengisan tersebut dengan usaha mengambil alih kekuasaan pemerintahan dan mengeksekusi banyak para kelompok borjuasi yang dianggap melakukan penindasan kepada rakyat sehingga dikenal lah konsep peradilan massa saat revolusi tersebut terjadi, seperti yang diungkap Foucault dalam percakapannya bersama para Maois. Peradilan massa yang hadir sebagai sintesis kerusuhan menjadikan posisi rakyat semakin superior dalam masa perkembangan hari – hari revolusi. Ketidakpercayaan tersebut menjadikan rakyat enggan untuk mendelegasikan kekuasaan menghakimi kepada hakim yang sukar untuk dipercaya dalam proses penegakan hukum. Kepala Delaunay yang diarak keliling penjara Bastille, serta proses Goulteine terhadap Raja Louis XVI bersama istrinya Maria Antoinette menjadi catatan betapa tragisnya sistem peradilan massa memakan korbannya. Semua yang dianggap sebagai musuh revolusi maka diadili secara bergantian di jalanan dengan mengindahkan rasa – rasa kemanusiaan.
Menurut Foucault memang apabila menarik dari latar belakang Revolusi Prancis, tepat apabila melakukan sistem peradilan massa yang beringas karena ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan hukum negara. Apabila merujuk dalam teks seorang Enggels, maka terdapat keyakinan bahwa revolusi dilakukan dengan diawali hal – hal kriminil sehingga pelaksanaannya pun memang akan sangat berhubungan dengan kriminalitas. Dalam hal ini, kriminalitas adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum suatu negara. Maka dalam pandangan negara, perbuatan tersebut merupakan kejahatan namun menurut kaum revolusioner saat itu menganggap bahwa hal tersebut adalah suatu pemberontakan kelas terhadap penguasa. Perbuatan kriminalitas dalam revolusi kelas biasanya dapat terlihat ketika para buruh berontak dan membunuh majikannya sendiri.
            Sebelum terjadinya Revolusi Prancis dapat dinyatakan bahwa bentuk pengaturan pengadilan hanyalah sebuah meja hakim dan di depan meja tersebut ada kedua belah pihak yang berselisih serta tepat ditengahnya adalah kursi pesakitan. Pada dasarnya, perspektif awam mengenai hakim adalah seseorang yang bersikap netral sebagai penghargaan kepada kedua pihak yang berselisih. Perspektif kedua adalah bahwa putusan hakim merupakan hasil dari proses penyidikan maupun penyelidikan terhadap perkara yang dipersengketakan. Perspektif ketiga adalah bahwa hakim memiliki otoritas untuk memutus segala sesuatu perkara. Namun, ketiganya hanyalah perspektif awam yang belum tentu sejalan dengan praktiknya. Mengacu pada runtutan praktik pengadilan maupun sistem hukum diatas, memang sukar untuk mengatakan bahwa hakim pada masa itu adalah sebagai seorang penengah. Maka dalam perspektif Foucault bahwa tidak ada sebuah “institusi netral” saat itu untuk menengahi perselisihan antara kaum proletar dengan kaum nonproletar. Menurut Foucault, bahwa dalam kondisi seperti itu maka kelompok massa lah yang dapat bertindak sebagai penengah untuk memuaskan nafsu para kaum proletar secara bersama. Konsep tersebut yang kemudian disebut sebagai peradilan massa. Menarik dari pemikiran yang diutarakan Foucault, bahwa terjadinya peradilan massa tersebut dilatarbelakangi ketidakpercayaan akan sistem peradilan hukum negara maka apabila ditinjau secara filosofis maupun historis menjadikan sistem peradilan massa sebagai sintesis daripada kerusuhan dan kekosongan hukum pada saat itu

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...