GOLPUT HAK SEGALA BANGSA
Selamat datang pada babak baru
perpolitikan Indonesia, semua orang yang memiliki uang berlimpah berhak untuk
maju mencalonkan dirinya untuk terjun dalam kontestasi demokrasi yang “super”
mahal ini. Para konglomerat berlomba – lomba menduduki gedung DPR dan mengambil
posisi “nyaman” di samping penguasa, semua dilakukan agar bisnis mereka aman
terkendali di bawah ketiak penguasa. Para tuan tambang, tuan tanah, dan raja
industri berbondong – bondong menemui rakyat untuk sekedar meminta suara demi
terpilihnya mereka pada pesta demokrasi yang terjadi 17 April mendatang. Mereka
datang dengan janji – janji manis untuk menyelesaikan persoalan yang ada di
masyarakat, dari persoalan ekonomi hingga HAM menjadi barang promosi bagi
mereka untuk meyakinkan masyarakat agar memilih mereka dalam kontestasi besar
demokrasi 5 tahunan tersebut. Banyak dari calon legislatif dan eksekutif ini
pun berasal dari petahana yang terbukti tidak banyak melakukan apa – apa dan
ingkar pada janji mereka pada pemilu sebelumnya. Janji – janji menyelesaikan
kasus pelanggaran HAM, membuka lapangan pekerjaan, hingga meningkatkan
perekonomian negara sepertinya menjadi hal utopis yang belum dapat
direalisasikan dalam 5 tahun kerja mereka di gedung parlemen maupun eksekutif.
Tidak terealisasikannya janji – janji manis tersebut karena mungkin mereka
terlalu sibuk mengurusi urusan pribadinya, dari bermain golf, bermain band,
mengurusi bisnis tambang, hingga sibuk mengurusi “selingkuhannya”. Hal
tersebutlah yang kemudian melahirkan ketidakpercayaan rakyat terhadap wakil dan
juga pemimpin mereka pada ranah eksekutif. Berawal dari ketidakpercayaan serta
keresahan rakyat itulah kemudian lahir golongan yang tidak menggunakan haknya
untuk memilih atau yang disebut dengan Golput (Golongan Putih).
Perlu diketahui bahwa Golput bukanlah suatu
tindakan yang mengingkari proses demokrasi, hal tersebut dipertegas dengan
adanya mekanisme abstain yang ada didalam demokrasi. Dengan logika berpikir
tersebut maka tidak ada ruang untuk memidanakan para pelaku Golput yang sebenarnya
telah bertindak demokratis juga. Abstain merupakan salah satu bentuk dari
ekspresi rakyat terhadap pesta demokrasi dengan berbagai pertimbangan yang ada,
seperti para calon yang memiliki rekam jejak yang buruk hingga ketidakpercayaan
terhadap proses demokrasi. Pada dasarnya menggunakan suara dalam mekanisme
demokrasi di Indonesia merupakan hak setiap orang sehingga ketika seseorang
memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya maka perbuatan tersebut sah – sah
saja apabila tidak ada hukum yang mengaturnya.
Dewasa
ini, banyak muncul ancaman sanksi bagi para pelaku Golput dengan menggunakan
tafsiran UU yang dikeluarkan oleh pihak – pihak yang tak berkompeten dalam
bidang hukum tanpa menunjuk pasal yang jelas. Apalagi beredar isu bahwa MUI
telah mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan tindakan Golput yang menjadi
kontroversi berbagai pihak, namun hal tersebut telah dibantah oleh ketua MUI
bidang fatwa, Prof. Huzaimah, seperti yang dilansir dalam halaman berita online CNN (16/04). Dalam hukum positif di
Indonesia pun tidak pernah ada pelarangan dan sanksi terhadap setiap orang yang
Golput, namun apabila dibandingkan dengan mekanisme demokrasi yang ada di
Australia tentu berbeda. Disana seseorang yang tidak melakukan pemilihan dapat
diberikan sanksi seperti denda, hal tersebut mempertegas bahwa pemilihan di
Australia merupakan suatu bentuk kewajiban kepada setiap rakyatnya. Sehingga
kedudukan hukum penggunaan hak suara di Indonesia dan Australia berbeda. Di
Indonesia Bahkan mengajak seseorang untuk Golput juga bukan merupakan suatu
tindak pidana apabila tidak mengganggu jalannya proses demokrasi serta tidak
memberikan sejumlah uang untuk memaksa seseorang itu Golput, dalam arti lain individu
yang memobilisasi massa untuk Golput selama tidak melakukan pemaksaan dan juga
memberikan uang kepada massa maka tindakan tersebut sah secara hukum. Namun pemidanaannya
adalah ketika individu tersebut mengajak massa untuk melakukan Golput dengan
memberikan sejumlah uang maka tindakan tersebut telah melanggar dengan jelas pasal
515 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pemberian uang atau materi
lainnya dalam usaha untuk tidak menggunakan hak pilihnya serta diancam hukuman
penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak sebesar tiga
puluh enam juta rupiah. Dalam hal ini UU Pemilu hanya membatasi rakyat untuk
tidak mengganggu jalannya pemilihan umum bukan dengan tindakan Golput yang
merupakan salah satu mekanisme dalam demokrasi.
Banyak pihak yang kemudian datang dengan
seolah – olah mengharamkan Golput hanya untuk kepentingan mereka belaka,
menabrakan Golput dengan pemidanaan menggunakan tafsiran yang salah kaprah.
Padahal secara filosofis Golput adalah ekspresi kekecewaan dan ketidakpercayaan
rakyat pada pilihan yang tersedia, dan melahirkan pilihan untuk Golput walau
hal tersebut tidak cukup untuk mengekspresikan kekecewaannya. Dikaji secara
yuridis pun dalam hukum positif di Indonesia tidak ada pelarangan terhadap
Golput, sehingga Golput bukanlah tindakan anti negara dan dalam konsep
mekanisme demokrasi sendiri Golput memiliki tempat dalam kedudukannya dihadapan
demokrasi. Maka tidak ada yang dapat menyalahkan dan menghakimi tindakan Golput
tersebut. Malah eksekutif dan pemerintah seharusnya mengevaluasi diri apabila
angka Golput melonjak tinggi, sebagai refleksi bahwa tingkat kekecewaan rakyat
yang semakin besar mengingat kendali dalam demokrasi dipegang oleh rakyat (vox populi vox dei) dan jangan jadikan
suara rakyat sebagai barang dagangan yang dibeli untuk kepentingan duniawi
semata (vox populi vox argumentum).
Rakyat adalah pemilik negara, jangan sampai kekecewaan menjadikan rakyat “hamil
besar” terhadap penderitaan serta keresahan sehingga terulang kembali peristiwa
reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan jutaan rakyat yang turun kejalan untuk
menjatuhkan pemerintahan yang jauh dari refleksi demokrasi selama 32 tahun
berkuasa.