Jumat, 29 November 2019

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III


SERI PROGRESIVITAS HUKUM 
BAGIAN III
ANALISA IUDEX COMMON LAW SYSTEM DAN CIVIL LAW SYSTEM DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN
(Muhammad Irfan Hilmy)
Secara umum, dunia terbelah atas dua dominasi sistem hukum yang berlaku dan berkembang di era modern, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon. Keduanya memiliki karakteristik serta pendekatan dalam penegakan aturan yang berbeda. Kecenderungan tersebut karena peran sejarah dalam melahirkan sistem hukum ideal yang berbeda di setiap corak historisnya. Hal tersebut yang mengakibatkan perbedaan kultural dalam ide penegakan hukum modern yang dilaksanakan oleh hakim sebagai profesi yang menjalankan lembaga yudikatif dalam ranah mengadili masalah yang dibawa kedalam ranah peradilan.
            Karakteristik hakim diantara kedua dominasi sistem antara Civil Law System dan Common Law System saling bertolak belakang apabila ditinjau dari peran profesi hakim serta tinjauan sejarah antara keduanya. John Henry Merryman mengatakan bahwa dalam sistem hukum Anglo Saxon, hakim dipandang sebagai a culture hero karena berperan aktif dalam tradisi hukum sebagai pembangun dan pengembang hukum. Hal tersebut mengakibatkan hakim dinegara Anglo Saxon lebih dikenal apabila dibandingkan dengan pembuat undang – undang itu sendiri. Sebut saja, Sir Edward Coke, John Marshall dan Oliver Wendell Holmes.
            Hakim dalam negara Anglo Saxon memiliki peran sentral dalam membentuk hukum yang sesuai dengan keadaan di masyarakat. Sehingga cenderung bergerak dinamis dalam memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. Hakim dalam hal ini dituntut dalam menciptakan suasana hukum yang berkeadilan serta penuh kemanfaatan. Kedudukan hakim yang cenderung memiliki supremasi tersebut, pada akhirnya melahirkan doktrinasi dalam negara Anglo Saxon yang dikenal dengan istilah Judicial Supremacy
            Kedudukan profesi hakim dalam negara Anglo Saxon bukanlah didapat dari jabatan karir yang bisa dicapai melalui proses panjang menjadi hakim. Dalam negara Anglo Saxon, biasanya hakim merupakan individu profesional dalam bidang hukum sehingga dianggap dapat menjalankan fungsi mengadili dengan sebaik – baiknya. Individu yang menempatkan diri untuk menjabat sebagai hakim, merupakan individu yang dipilih berdasarkan pengalamannya sebagai begawan hukum yang telah lama bekerja berkaitan dengan profesi dalam dunia hukum. Seperti misalnya, pengacara profesional yang dianggap memenuhi kriteria kehakiman sehingga dipilih menjadi seorang hakim. Pemangku jabatan hakim di negara Anglo Saxon pada akhirnya tidak diduduki oleh individu berusia muda karena dipilih melalui perjalanan karir profesionalnya di bidang hukum yang panjang. 
            Sebaliknya di negara – negara Eropa Kontinental, jabatan hakim merupakan jabatan karir yang dibangun dari level paling bawah hingga pada akhirnya mencapai level tertinggi. Dalam sistem Eropa Kontinental, para calon hakim akan melalui seleksi sekolah hakim untuk kemudian dipilih menjadi hakim di pengadilan. Sehingga hal tersebut membentuk hakim di negara Eropa Kontinental hanyalah sebatas pegawai negeri. Seperti halnya Prancis yang memiliki sekolah khusus hakim, setelah calon hakim menyelesaikan sekolahnya mereka akan menjadi hakim junior dan nantinya akan naik ke jenjang yang lebih tinggi hingga menjadi hakim senior.
            Apabila kita melakukan pendekatan sejarah, kecenderungan sistem profesi hakim seperti era modern sekarang ini merupakan turunan yang diberikan oleh hukum romawi dahulu. Dahulu hakim di era romawi bukanlah merupakan para ahli hukum, melainkan hanyalah orang biasa sehingga untuk melaksanakan tugasnya, hakim pada era romawi membutuhkan para konsultan hukum untuk memberikan pertimbangan. Hakim pada sistem Eropa Kontinental pun memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum. Keterbatasan tersebut karena sistem Eropa Kontinental cenderung menggunakan doktrin bahwa hakim harus tunduk dan mengadili sesuai undang – undang yang berlaku. Namun hal tersebut menjadi luwes dalam beberapa negara dengan sistem hukum Civil Law seperti Indonesia karena untuk mencapai keadilan serta kepastian maka dibutuhkan ketertundukan pada Undang – Undang serta turut mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat.
            Terbatasnya hakim dalam memutuskan pada sistem Civil Law karena sebelum terjadinya Revolusi Prancis, keberpihakan hakim selalu berada pada pihak aristokrat yang mengabaikan hak – hak rakyat kecil dibawahnya. Sehingga dikarenakan hal tersebut, lahirlah doktrin pemisahan kekuasaan sehingga tidak ada intervensi dari lembaga lainnya untuk terciptanya hukum yang seimbang dan berkeadilan. Kondisi tersebut tidak ditemukan dalam sistem hukum yang diterapkan di Amerika dan Inggris karena latar belakang sejarah bahwa tradisi hakim pada negara Anglo Saxon adalah sebagai pelindung hak – hak fundamental manusia dan juga menjadi salah satu usaha untuk meruntuhkan feodalisme. Berdasar tinjauan sejarah tersebut di negara Anglo Saxon, kekhawatiran terhadap pembentukan hukum oleh hakim serta masuknya hakim ke ranah konstitusi tidak ditemukan dalam negara yang menganut sistem tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...