SERI PROGRESIFITAS HUKUM
BAGIAN II
“MENELISIK KEABSAHAN PERADILAN MASSA PADA REVOLUSI
PRANCIS”
(Muhammad Irfan Hilmy)
Hukum mengenal sebuah adagium yang
berbunyi, “Lex Semper Dabit Remedium” yang
bermakna bahwa hukum akan selalu memberi obat. Adagium tersebut tentu hanya
menjadi penawar untuk meredakan dampak konflik terhadap kelas sosial sekaligus
memperkuat kedudukan sistem hukum yang terkadang tidak sejalan dengan nilai
yang ada di dalam masyarakat. Dalam banyaknya catatan panjang revolusi, banyak
diantara revolusi tersebut terjadi dikarenakan kecacatan maupun ketimpangan
hukum dalam menghadapi keadaan sosial yang bergerak dinamis. Sebut saja keadaan
kaum borjuis dengan proletar pada masa sebelum pecahnya Revolusi Prancis pada 5
Mei 1789, memberikan catatan kelam bagi sejarah hubungan hukum dengan kaum
proletar yang dilatarbelakangi usaha untuk membungkam kaum proletar yang
dianggap dapat menjadi ancaman apabila mereka bersatu. Kaum buruh, petani,
pemuda – pemuda revolusioner, hingga para cendikiawan yang terindikasi tidak
sejalan dengan kerajaan saat itu diberangus habis oleh sistem hukum maupun bagi
para pemungut pajak yang tidak segan – segan menyiksa mereka dengan sadis.
Kebengisan sistem hukum dan para
pemungut pajak menjadikan keduanya sebagai ladang kebencian rakyat kala itu
serta sebaliknya menjadi ladang untuk mendapat uang bagi orang yang tengah
menjabat didalamnya. Di dalam sistem hukum yang memiliki peranan sangat besar
dalam memberikan putusan terhadap kaum proletar adalah para hakim yang
diperalat untuk memberikan hukuman sesuai dengan berat kepentingan seorang
borjuasi, sehingga hukum yang dikendalikan penuh oleh tangan dingin kaum
borjuis dapat meneguhkan kedudukan usaha mereka. Keadaan dibawah penindasan
tersebut yang menginspirasi para kaum proletar untuk bersatu demi memperbaiki
sistem yang selama ini diperalat oleh kaum borjuasi. Sisi lain daripada
pecahnya revolusi pada 5 Mei 1789 tersebut memanglah diakibatkan oleh
ketimpangan atas keberpihakan hukum antara kaum proletar dengan non proletar. Inilah
yang disebutkan oleh Michel Foucault dalam bukunya “wacana kuasa/pengetahuan” sebagai kontradiksi prinsipil antara kaum
proletar dan non proletar. Kaum borjuasi yang mencari keuntungan sebesar –
besarnya melalui usaha dengan mempekerjakan kaum proletar memang sering kali
menindas dan mengenyampingkan hak – hak pekerja sehingga sebagai tameng
perlindungan diri kaum borjuasi pun merangkul aparat penegak hukum untuk
mengamankan segala usahanya. Keadaan tersebut melahirkan rasa ketidakpercayaan
rakyat kepada sistem hukum pada saat itu, hal tersebutlah yang kemudian menjadi
contoh bahwa hukum tidak selalu memberikan obat untuk meredakan permasalahan
sosial. Kalaulah sistem hukum tersebut masih terus dibawah kekuasaan kaum
borjuasi maka yang terjadi kedepannya hanyalah afortiori daripada keadaan sebelumnya, maka perlu dilakukan
terobosan untuk melakukan revolusi demi mengubah sistem hukum dan kenegaraan
sebelumnya.
Ketidakpercayaan terhadap sistem hukum
terutama pada sistem peradilan, memotivasi rakyat untuk bersama menggebrak
keadaan sosial saat itu yang penuh kebengisan tersebut dengan usaha mengambil
alih kekuasaan pemerintahan dan mengeksekusi banyak para kelompok borjuasi yang
dianggap melakukan penindasan kepada rakyat sehingga dikenal lah konsep
peradilan massa saat revolusi tersebut terjadi, seperti yang diungkap Foucault
dalam percakapannya bersama para Maois. Peradilan massa yang hadir sebagai
sintesis kerusuhan menjadikan posisi rakyat semakin superior dalam masa
perkembangan hari – hari revolusi. Ketidakpercayaan tersebut menjadikan rakyat
enggan untuk mendelegasikan kekuasaan menghakimi kepada hakim yang sukar untuk
dipercaya dalam proses penegakan hukum. Kepala Delaunay yang diarak keliling
penjara Bastille, serta proses Goulteine terhadap
Raja Louis XVI bersama istrinya Maria Antoinette menjadi catatan betapa
tragisnya sistem peradilan massa memakan korbannya. Semua yang dianggap sebagai
musuh revolusi maka diadili secara bergantian di jalanan dengan mengindahkan
rasa – rasa kemanusiaan.
Menurut Foucault memang apabila menarik
dari latar belakang Revolusi Prancis, tepat apabila melakukan sistem peradilan
massa yang beringas karena ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan hukum
negara. Apabila merujuk dalam teks seorang Enggels, maka terdapat keyakinan
bahwa revolusi dilakukan dengan diawali hal – hal kriminil sehingga
pelaksanaannya pun memang akan sangat berhubungan dengan kriminalitas. Dalam hal
ini, kriminalitas adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum suatu negara.
Maka dalam pandangan negara, perbuatan tersebut merupakan kejahatan namun
menurut kaum revolusioner saat itu menganggap bahwa hal tersebut adalah suatu
pemberontakan kelas terhadap penguasa. Perbuatan kriminalitas dalam revolusi
kelas biasanya dapat terlihat ketika para buruh berontak dan membunuh majikannya
sendiri.
Sebelum
terjadinya Revolusi Prancis dapat dinyatakan bahwa bentuk pengaturan pengadilan
hanyalah sebuah meja hakim dan di depan meja tersebut ada kedua belah pihak
yang berselisih serta tepat ditengahnya adalah kursi pesakitan. Pada dasarnya,
perspektif awam mengenai hakim adalah seseorang yang bersikap netral sebagai
penghargaan kepada kedua pihak yang berselisih. Perspektif kedua adalah bahwa
putusan hakim merupakan hasil dari proses penyidikan maupun penyelidikan
terhadap perkara yang dipersengketakan. Perspektif ketiga adalah bahwa hakim
memiliki otoritas untuk memutus segala sesuatu perkara. Namun, ketiganya
hanyalah perspektif awam yang belum tentu sejalan dengan praktiknya. Mengacu pada
runtutan praktik pengadilan maupun sistem hukum diatas, memang sukar untuk
mengatakan bahwa hakim pada masa itu adalah sebagai seorang penengah. Maka dalam
perspektif Foucault bahwa tidak ada sebuah “institusi netral” saat itu untuk
menengahi perselisihan antara kaum proletar dengan kaum nonproletar. Menurut
Foucault, bahwa dalam kondisi seperti itu maka kelompok massa lah yang dapat
bertindak sebagai penengah untuk memuaskan nafsu para kaum proletar secara
bersama. Konsep tersebut yang kemudian disebut sebagai peradilan massa. Menarik
dari pemikiran yang diutarakan Foucault, bahwa terjadinya peradilan massa
tersebut dilatarbelakangi ketidakpercayaan akan sistem peradilan hukum negara
maka apabila ditinjau secara filosofis maupun historis menjadikan sistem
peradilan massa sebagai sintesis daripada kerusuhan dan kekosongan hukum pada
saat itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar