Jumat, 08 November 2019

SERI PROGRESIFITAS HUKUM BAGIAN II


SERI PROGRESIFITAS HUKUM
BAGIAN II
“MENELISIK KEABSAHAN PERADILAN MASSA PADA REVOLUSI PRANCIS”
(Muhammad Irfan Hilmy)
Hukum mengenal sebuah adagium yang berbunyi, “Lex Semper Dabit Remedium” yang bermakna bahwa hukum akan selalu memberi obat. Adagium tersebut tentu hanya menjadi penawar untuk meredakan dampak konflik terhadap kelas sosial sekaligus memperkuat kedudukan sistem hukum yang terkadang tidak sejalan dengan nilai yang ada di dalam masyarakat. Dalam banyaknya catatan panjang revolusi, banyak diantara revolusi tersebut terjadi dikarenakan kecacatan maupun ketimpangan hukum dalam menghadapi keadaan sosial yang bergerak dinamis. Sebut saja keadaan kaum borjuis dengan proletar pada masa sebelum pecahnya Revolusi Prancis pada 5 Mei 1789, memberikan catatan kelam bagi sejarah hubungan hukum dengan kaum proletar yang dilatarbelakangi usaha untuk membungkam kaum proletar yang dianggap dapat menjadi ancaman apabila mereka bersatu. Kaum buruh, petani, pemuda – pemuda revolusioner, hingga para cendikiawan yang terindikasi tidak sejalan dengan kerajaan saat itu diberangus habis oleh sistem hukum maupun bagi para pemungut pajak yang tidak segan – segan menyiksa mereka dengan sadis.
Kebengisan sistem hukum dan para pemungut pajak menjadikan keduanya sebagai ladang kebencian rakyat kala itu serta sebaliknya menjadi ladang untuk mendapat uang bagi orang yang tengah menjabat didalamnya. Di dalam sistem hukum yang memiliki peranan sangat besar dalam memberikan putusan terhadap kaum proletar adalah para hakim yang diperalat untuk memberikan hukuman sesuai dengan berat kepentingan seorang borjuasi, sehingga hukum yang dikendalikan penuh oleh tangan dingin kaum borjuis dapat meneguhkan kedudukan usaha mereka. Keadaan dibawah penindasan tersebut yang menginspirasi para kaum proletar untuk bersatu demi memperbaiki sistem yang selama ini diperalat oleh kaum borjuasi. Sisi lain daripada pecahnya revolusi pada 5 Mei 1789 tersebut memanglah diakibatkan oleh ketimpangan atas keberpihakan hukum antara kaum proletar dengan non proletar. Inilah yang disebutkan oleh Michel Foucault dalam bukunya “wacana kuasa/pengetahuan”  sebagai kontradiksi prinsipil antara kaum proletar dan non proletar. Kaum borjuasi yang mencari keuntungan sebesar – besarnya melalui usaha dengan mempekerjakan kaum proletar memang sering kali menindas dan mengenyampingkan hak – hak pekerja sehingga sebagai tameng perlindungan diri kaum borjuasi pun merangkul aparat penegak hukum untuk mengamankan segala usahanya. Keadaan tersebut melahirkan rasa ketidakpercayaan rakyat kepada sistem hukum pada saat itu, hal tersebutlah yang kemudian menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu memberikan obat untuk meredakan permasalahan sosial. Kalaulah sistem hukum tersebut masih terus dibawah kekuasaan kaum borjuasi maka yang terjadi kedepannya hanyalah afortiori daripada keadaan sebelumnya, maka perlu dilakukan terobosan untuk melakukan revolusi demi mengubah sistem hukum dan kenegaraan sebelumnya.
Ketidakpercayaan terhadap sistem hukum terutama pada sistem peradilan, memotivasi rakyat untuk bersama menggebrak keadaan sosial saat itu yang penuh kebengisan tersebut dengan usaha mengambil alih kekuasaan pemerintahan dan mengeksekusi banyak para kelompok borjuasi yang dianggap melakukan penindasan kepada rakyat sehingga dikenal lah konsep peradilan massa saat revolusi tersebut terjadi, seperti yang diungkap Foucault dalam percakapannya bersama para Maois. Peradilan massa yang hadir sebagai sintesis kerusuhan menjadikan posisi rakyat semakin superior dalam masa perkembangan hari – hari revolusi. Ketidakpercayaan tersebut menjadikan rakyat enggan untuk mendelegasikan kekuasaan menghakimi kepada hakim yang sukar untuk dipercaya dalam proses penegakan hukum. Kepala Delaunay yang diarak keliling penjara Bastille, serta proses Goulteine terhadap Raja Louis XVI bersama istrinya Maria Antoinette menjadi catatan betapa tragisnya sistem peradilan massa memakan korbannya. Semua yang dianggap sebagai musuh revolusi maka diadili secara bergantian di jalanan dengan mengindahkan rasa – rasa kemanusiaan.
Menurut Foucault memang apabila menarik dari latar belakang Revolusi Prancis, tepat apabila melakukan sistem peradilan massa yang beringas karena ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan hukum negara. Apabila merujuk dalam teks seorang Enggels, maka terdapat keyakinan bahwa revolusi dilakukan dengan diawali hal – hal kriminil sehingga pelaksanaannya pun memang akan sangat berhubungan dengan kriminalitas. Dalam hal ini, kriminalitas adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum suatu negara. Maka dalam pandangan negara, perbuatan tersebut merupakan kejahatan namun menurut kaum revolusioner saat itu menganggap bahwa hal tersebut adalah suatu pemberontakan kelas terhadap penguasa. Perbuatan kriminalitas dalam revolusi kelas biasanya dapat terlihat ketika para buruh berontak dan membunuh majikannya sendiri.
            Sebelum terjadinya Revolusi Prancis dapat dinyatakan bahwa bentuk pengaturan pengadilan hanyalah sebuah meja hakim dan di depan meja tersebut ada kedua belah pihak yang berselisih serta tepat ditengahnya adalah kursi pesakitan. Pada dasarnya, perspektif awam mengenai hakim adalah seseorang yang bersikap netral sebagai penghargaan kepada kedua pihak yang berselisih. Perspektif kedua adalah bahwa putusan hakim merupakan hasil dari proses penyidikan maupun penyelidikan terhadap perkara yang dipersengketakan. Perspektif ketiga adalah bahwa hakim memiliki otoritas untuk memutus segala sesuatu perkara. Namun, ketiganya hanyalah perspektif awam yang belum tentu sejalan dengan praktiknya. Mengacu pada runtutan praktik pengadilan maupun sistem hukum diatas, memang sukar untuk mengatakan bahwa hakim pada masa itu adalah sebagai seorang penengah. Maka dalam perspektif Foucault bahwa tidak ada sebuah “institusi netral” saat itu untuk menengahi perselisihan antara kaum proletar dengan kaum nonproletar. Menurut Foucault, bahwa dalam kondisi seperti itu maka kelompok massa lah yang dapat bertindak sebagai penengah untuk memuaskan nafsu para kaum proletar secara bersama. Konsep tersebut yang kemudian disebut sebagai peradilan massa. Menarik dari pemikiran yang diutarakan Foucault, bahwa terjadinya peradilan massa tersebut dilatarbelakangi ketidakpercayaan akan sistem peradilan hukum negara maka apabila ditinjau secara filosofis maupun historis menjadikan sistem peradilan massa sebagai sintesis daripada kerusuhan dan kekosongan hukum pada saat itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...