Rabu, 08 Agustus 2018

Paradigma kontradiktif Hukum dan Moralitas


Hukum menurut Socrates memiliki hakikat keadilan,melalui keadilan itu tatanan negara akan menjadi seimbang dan membentuk konfigurasi yang baik antara hukum dengan masyarakat. Keadilan akan sangat relevan dengan perkembangan masyarakat karena salah satu ciri dekadensi nilai-nilai dalam keadilan adalah bisa saja karena masyarakat semakin kompleks sehingga timbul banyak golongan berbeda dengan kepentingan berbeda dalam satu lingkup hukum yang aktif. Hukum sebenarnya memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk menafsirkan suatu Peraturan perundang-undangan karena hukum pula dalam sebuah tatanan keadilan maka memberikan kebebasan yang terbatas bagi para konsumen hukum. ruang berfikir dalam hukum seakan tanpa ada batas asalkan didasarkan pula pada ketiga nilai dasar dalam hukum yaitu Keadilan,Manfaat,dan kepastian hukum.
          Berbicara tentang keadilan maka erat kaitannya dengan nilai moral yang berdampak besar pada tatanan sistem sebuah masyarakat. Masyarakat yang menjadikan moral sebagai fundamental untuk berproduksi akan menghasilkan sebuah peradaban yang tentram dan damai pula. Hal ini mewakilkan kalimat moral sebagai suatu nilai yang baik tetapi menarik pula kaitannya dengan hukum yang sebenarnya dalam beberapa sisi pandangan adalah berbanding terbalik dengan moral dalam arti lain hukum tidak sejalan dengan moral. Kalau kita menelaah lebih dalam maka akan ditemukan bahwa hukum berperan juga sebagai norma publik yang tentunya menjadi makanan keseharian bagi masyarakat dalam melakukan kehidupan berbangsa dan bernegara,lalu mengapa ada paradigma yang mengatakan bahwa hukum tidak sejalan dengan moral?
          Hukum tidak sejalan dengan moral merupakan sebuah paradigma yang di kemukakan oleh para kaum positivisme. Mereka beranggapan hukum dan moral adalah satu yang terikat namun tidak mutlak,hal ini kemudian membedakan antara positivis dengan kaum hukum kodrati yang menganggap bahwa hukum dan moral adalah sesuatu yang mutlak. Positivis menganggap bahwa hubungan itu tidak mutlak karena hukum dalam keputusannya seharusnya mengikuti peraturan yang telah tertulis dan disahkan,mengenyampingkan nilai-nilai moral yang ada untuk mencapai sebuah kesepakatan yang baku tanpa intervensi manusia dalam sebuah keputusan. Artinya hukuman yang dihasilkan merupakan dasar yang dihasilkan dari produk hukum tanpa menggunakan nilai-nilai moral yang berkeadilan demi hukum yang murni.
          Positivis memposisikan manusia yang menjadi sumber moral dari sebuah peristiwa hukum hal ini tentunya menjadikan moral itu sangat terbatas karena manusia (hakim) dalam hal ini tidak dapat menerobos peraturan terkait hukum yang telah menjadi konsensus bersama itu.
          Sebagai salah satu bentuk ilustrasi peristiwa adalah misalkan seorang pencuri sebuah cokelat akan divonis hukuman mati sesuai dengan UU yang berlaku,kalau melihat perspektif positivis maka pencuri cokelat tersebut harus dituntut hukuman mati pula karena agenda hukum yang murni peraturan didalamnya tanpa intervensi hukum sebagai sumber moral. Maka tentu hal ini akan jauh dari kata keadilan sehingga tidak menemukan tempat pada moralitas.
          Jadi tidak semua paradigma sepakat bahwa hukum secara mutlak terletas pada moral namun terkadang pula hukum menabrak garis garis moral tersebut.

Hukum tanpa nurani sama saja dengan pohon tanpa matahari” [MIH]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...