Hukum menurut Socrates memiliki
hakikat keadilan,melalui keadilan itu tatanan negara akan menjadi seimbang dan
membentuk konfigurasi yang baik antara hukum dengan masyarakat. Keadilan akan
sangat relevan dengan perkembangan masyarakat karena salah satu ciri dekadensi
nilai-nilai dalam keadilan adalah bisa saja karena masyarakat semakin kompleks
sehingga timbul banyak golongan berbeda dengan kepentingan berbeda dalam satu
lingkup hukum yang aktif. Hukum sebenarnya memberikan kesempatan bagi siapa
saja untuk menafsirkan suatu Peraturan perundang-undangan karena hukum pula
dalam sebuah tatanan keadilan maka memberikan kebebasan yang terbatas bagi para
konsumen hukum. ruang berfikir dalam hukum seakan tanpa ada batas asalkan
didasarkan pula pada ketiga nilai dasar dalam hukum yaitu Keadilan,Manfaat,dan
kepastian hukum.
Berbicara
tentang keadilan maka erat kaitannya dengan nilai moral yang berdampak besar
pada tatanan sistem sebuah masyarakat. Masyarakat yang menjadikan moral sebagai
fundamental untuk berproduksi akan menghasilkan sebuah peradaban yang tentram
dan damai pula. Hal ini mewakilkan kalimat moral sebagai suatu nilai yang baik
tetapi menarik pula kaitannya dengan hukum yang sebenarnya dalam beberapa sisi
pandangan adalah berbanding terbalik dengan moral dalam arti lain hukum tidak
sejalan dengan moral. Kalau kita menelaah lebih dalam maka akan ditemukan bahwa
hukum berperan juga sebagai norma publik yang tentunya menjadi makanan
keseharian bagi masyarakat dalam melakukan kehidupan berbangsa dan
bernegara,lalu mengapa ada paradigma yang mengatakan bahwa hukum tidak sejalan
dengan moral?
Hukum
tidak sejalan dengan moral merupakan sebuah paradigma yang di kemukakan oleh
para kaum positivisme. Mereka beranggapan hukum dan moral adalah satu yang
terikat namun tidak mutlak,hal ini kemudian membedakan antara positivis dengan
kaum hukum kodrati yang menganggap bahwa hukum dan moral adalah sesuatu yang
mutlak. Positivis menganggap bahwa hubungan itu tidak mutlak karena hukum dalam
keputusannya seharusnya mengikuti peraturan yang telah tertulis dan
disahkan,mengenyampingkan nilai-nilai moral yang ada untuk mencapai sebuah
kesepakatan yang baku tanpa intervensi manusia dalam sebuah keputusan. Artinya
hukuman yang dihasilkan merupakan dasar yang dihasilkan dari produk hukum tanpa
menggunakan nilai-nilai moral yang berkeadilan demi hukum yang murni.
Positivis
memposisikan manusia yang menjadi sumber moral dari sebuah peristiwa hukum hal
ini tentunya menjadikan moral itu sangat terbatas karena manusia (hakim) dalam
hal ini tidak dapat menerobos peraturan terkait hukum yang telah menjadi
konsensus bersama itu.
Sebagai
salah satu bentuk ilustrasi peristiwa adalah misalkan seorang pencuri sebuah
cokelat akan divonis hukuman mati sesuai dengan UU yang berlaku,kalau melihat
perspektif positivis maka pencuri cokelat tersebut harus dituntut hukuman mati
pula karena agenda hukum yang murni peraturan didalamnya tanpa intervensi hukum
sebagai sumber moral. Maka tentu hal ini akan jauh dari kata keadilan sehingga
tidak menemukan tempat pada moralitas.
Jadi
tidak semua paradigma sepakat bahwa hukum secara mutlak terletas pada moral
namun terkadang pula hukum menabrak garis garis moral tersebut.
“Hukum tanpa
nurani sama saja dengan pohon tanpa matahari” [MIH]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar