Senin, 06 Agustus 2018

Tumbuhnya akar partai tunggal oleh sebab Sainte League



Dewasa ini dunia politik menjelma menjadi dunia angker karena Analisa dari pada analis pun tidak dapat dipegang sepenuhnya karena kedinamisan politik yang terlewat dari garis batas pergerakan nalar. Banyak pula hal-hal yang menjadi abu-abu dan tidak dapat dibaca arah pergerakan politiknya karena bersifat vital terhadap masalah kelanggengan dan tujuan sebuah pergerakan.
Kali ini penulis akan membahas sebuah sistem baru yang membentuk sebuah paradigma modern bahwa politik semakin angker dan kotor sehingga bisa saja membentuk sebuah kongsi tunggal yang dimana didalam bersatu partai-partai aliansi menjadi satu partai dan tentu akan menghasilkan dua kubu besar antar pihak. Sistem itu adalah Sainte League,yaitu sistem yang menjadi momok bagi partai-partai kecil sebagai calon rising star dan sangat memungkinkan untuk tersingkir karena sistem ini.
Penulis beranggapan bahwa Sainte league ini sebagai menyusupnya kembali sistem partai-partai tunggal yang apabila ini terus berlanjut maka lama kelamaan akan menjadi momok menakutkan bagi seluruh masyarakat Indonesia,yang pastinya ruang gerak akan semakin sempit dan terhambat karena telah di monopoli oleh sebuah sistem yang menghasilkan partai-partai besar dan didalamnya berisi anggota partai berbeda menjadi satu.
Bagaimana sistem Sainte League?
         Sistem ini merupakan sistem yang bergantung pada peserta partai pemenang dengan memperhitungkan suara tertinggi lalu kemudian dibagi angka ganjil (1,3,5,7,9) dan apabila partai urutan peringkat suara kedua dst melebihi cakupan suara pembagian tersebut maka secara otomatis partai itu akan mendapatkan kedudukan.
          Contoh :
1. GERINDRA : 500.000 suara
2. PKS              : 150.000 suara
3. PAN             : 50.000 suara
4. PDIP            : 10.000 suara

Nah dari data contoh diatas maka gerindra lah yang memenangkan kompetisi dengan jumlah suara tertinggi,maka suara itu dibagi dengan angka-angka ganjil sesuai urutan dan sesuai kuota kursi contoh 3. Maka 500.000 terlebih dahulu dibagi  3 lalu 5 lalu 7. Dan partai yang masuk dalam range suara itu otomatis akan mendapatkan satu kursi di parlemen.
          Permasalahannya adalah bagi partai-partai pendatang baru yang basis suaranya tidak terlalu besar tentu akan menimbulkan kekecewaan karena akan tersingkir dari sistem tersebut maka tentu mereka untuk menyisip masuk ke pemerintahan otomatis mereka akan bergabung dengan partai-partai bersuara besar lalu bersatu. Sistem ini tentu lama-kelamaan akan menghasilkan dua kubu partai besar yang beraliansi bahkan bisa menghasilkan sebuah partai tunggal yang tentunya besar kemungkinan bahwa check & balances menjadi kabur.
          Penulis tentu sangat tidak setuju dengan sistem ini karena menutupi ruang gerak terutama bagi partai-partai kecil untuk mengikuti kontestasi demokrasi yang besar. Dalam hal ini penulis juga beranggapan bahwa hilangnya marwah demokrasi kita terutama penyelenggara karena sistem yang mereka buat adalah tergantung pada tangan peserta bukan pada tangan negara dan hasilnya negara akan memikul bebannya satu saat nanti ketika hasilnya tidak diharapkan masyarakat.
          “Bergerak pada suatu kooridor adalah sebuah perjuangan. Tapi lebih mulia bergerak pada suatu pemikiran dinamis yang realistis.” [Muhammad Irfan Hilmy]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...