Mengenal Hukum
Hukum adalah sesuatu yang tak bisa dipisahkan
dalam sebuah masyarakat (Inheren).
Hukum menghadirkan ciri yang akan menciptakan keadilan serta keserasian sosial
diantara masyarakat,tentu melalui pelaksanaan yang berkeadilan dan bijaksana.Hukum
merupakan bagian dari pola perilaku masyarakat yang disepakati bersama dan
bertujuan untuk menciptakan keamanan serta ketertiban bagi masyarakat. Hal
tersebut serasih dengan pendapat salah satu sarjana hukum Indonesia,yaitu S.M
Amin,SH yang berpendapat bahwa hukum adalah
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Sanksi itu
disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah ketatatertiban dalam pergaulan
manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Tentunya
hukum mendukung secara penuh tentang hak moral dan keadilan dalam
berkehidupan,jadi apabila terdapat hukum yang bersifat kontra dengan masyarakat
serta nilai-nilai keadilan maupun moral walau dalam praktik kenegaraan
keputusan itu disebut dengan hukum tetapi penulis menolak mengatakan itu hukum karena
bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang membangun dan berkeadilan. Friedrich
Julius Stahl yang merupakan penganut sistem hukum Eropa Kontinental
mengemukakan beberapa ciri negara hukum,sebagai berikut :
1.
HAM
(Hak Azasi Manusia)
2.
Pemerintah
yang berdasarkan aturan
3.
Trias
Politika
Di
dalam sistem hukum dunia sendiri dikenal dengan 4 macam sistem hukum,yaitu :
1.
Sistem
Hukum Anglo Saxon
2.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
3.
Sistem Hukum Agama
4.
Sistem Hukum adat
Sistem
hukum diatas dianut oleh berbagai negara dunia,seperti Indonesia yang menganut
sistem hukum Eropa Kontinental,lalu sistem Anglo Saxon yang dianut oleh
negara-negara semacam persemakmuran Inggris maupun Amerika serikat. Kedua jenis
hukum itulah yang paling banyak dianut oleh negara-negara diberbagai belahan
dunia.
Menyangkut hal diatas maka hukum harus
dibuat dengan mempertimbangkan keefektifannya yang tentu akan berdampak pada
hidupnya hukum ditengah masyarakat. Landasan keefektifan yang harus dilihat,yaitu
:
1.
Filosofis,yaitu
hukum harus memiliki nilai-nilai serta etika yang sesuai dengan masyarakat.
2.
Sosiologis,yaitu
hukum dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3.
Yuridis,yaitu
hukum merupakan pembentukan yang melihat aturan-aturan sebelumnya sehingga
dapat melihat sisi lemah hukum dan menghindari kekosongan hukum yang akan
terjadi.
Hal-hal
diatas tentunya penting untuk diperhatikan dalam merancang hukum agar apa yang
menjadi tujuan hukum tersebut dapat tercapai pada suatu masyarakat.
PRAKTIK HUKUM MASYARAKAT
Dalam
praktik hukum modern,tak dapat kita pungkiri bahwa hukum menjadi barang yang
dapat ditafsirkan oleh banyak pihak tetapi tak sedikit pula dari tafsiran itu
mengurangi esensi serta nilai-nilai pada hukum. Salah satu fenomena yang sangat
awam dengan kita adalah tafsir bahwa penegak hukum adalah bagian utama dari
hukum itu sendiri mengenyampingkan perundang-undangan sebagai dasar dalam
penegakannya,contohnya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm akan
was-was ketika sedang ada razia kepolisian. Peristiwa ini mengeyampingkan nilai
hukum sebagai tata aturan landasan dalam mengatur perilaku,tentu ini akan
menimbulkan ketidakteraturan sosial yang diakibatkan oleh minimnya kesadaran
dalam kemandirian hukum seseorang sehingga akan mentaati peraturan ketika ada
penegak hukum saja. Contoh lain adalah seorang pengusaha yang belum membayar
pajak akan timbul kesadaran apabila sudah didatangi oleh pihak perpajakan ,hal
ini serupa dengan hal diatas bahwa hukum esensinya bukan pada lagi konstitusi atau
undang-undang tetapi lebih kepada aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini
terjadi karena belum ada kemandirian dalam masyarakat sehingga fungsi
perundang-undangan tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya. Anda mungkin
bisa membayangkan kalau fenomena seperti ini terus berkembang maka
undang-undang akan menjadi hukum yang kosong dan kembali pada hukum rimba
dimana aparat penegak hukum menjadi pihak terkuat untuk menertibkan tingkah
laku masyarakat.
Kehadiran
hukum itu sangat penting untuk mengkoordinasikan kepentingan antar golongan
berbeda maupun setara yang seringkali bertubrukan satu sama lain. Demikian pula
seperti kepentingan kelompok usaha yang tentunya memiliki kepentingan yang sama
tetapi dengan kesempatan yang berbeda,kesempatan yang dimaksud adalah lahan
kosong untuk membuka usaha. Hal ini membutuhkan kehadiran hukum untuk membagi
ataupun melegitimasi hak atas tanah/kepemilikan dari seseorang yang telah
mendapatkan haknya terlebih dahulu. Hal ini berkaitan dengan konsep hukum yang
ada. Dalam buku karya Pof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. berjudul Ilmu Hukum terdapat beberapa konsep
hukum yang dikemukakan,sebagai berikut :
1.
Hak dan Kewajiban
2.
Penguasaan
3.
Pemilikan
4.
Tentang Orang
Pada
keempat konsep hukum diatas,kalau ditelaah maka dari keempatnya memiliki
kepentingan yang sama yaitu mencapai keadilan pada hak seseorang dan akan
mengintegrasikan serta mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang
bertabrakan antar satu dan lainnya.
Tentunya
koordinasi tadi diikuti dengan tegaknya keadilan dalam hukum serta tidak
memakai sistem tebang pilih pada suatu perkara gugatan yang diajukan ke
pengadilan. Maka dikenal di dalam ranah hukum khususnya pidana adagium
legendaris dari Von Feuerbach yang berbunyi nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali. secara bebas adagium
tersebut diartikan sebagai “tidak ada
tindak pidana,tidak ada hukuman tanpa peraturan yang mendahuluinya” atau
azas dalam hukum dikenal dengan geen
straf zonder schuld yang diartikan
sebagai tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Sebagaimana
kita ketahui terdapat dua garis besar pembeda hukum yang juga menandai perkembangan
zaman dan rasionalitas berpikir masyarakat. hal tersebut adalah hukum tertulis dan
hukum tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan yang dicatat didalam
kesepakatan yang kemudian dituangkan kedalam sebuah buku/lembaran dan dikatakan
sebagai peraturan perundang-undangan. Hukum ini menandai perkembangan zaman era
modern dengan masyarakat yang terorganisir (organized
society). Sedangkan hukum tidak tertulis merupakan hukum yang berkembang
dalam masyarakat sosial tanpa melalui pencatatan dan acap kali diambil dari
kebiasaan masyarakat. Hukum ini sebenarnya melekat pada setiap masyarakat
karena lebih bersifat mendasar dan biasanya mengatur secara khusus tentang
kebiasaan dalam masyarakat. Secara pelaksanaan hukum tertulis merupakan sesuatu
yang berjalan bersamaan dengan hukum tidak tertulis,bukan berarti adanya hukum
tertulis menghilangkan eksistensi dan juga esensi dari hukum tidak tertulis
malah terkadang masyarakat lebih mengenali hukum yang tidak tertulis karena
lebih dianggap sakral dalam masyarakat,contohnya adalah tradisi kebudayaan.
Adapun kelebihan dari hukum tertulis,yaitu sebagai berikut :
1.
Bersifat
mengikat pada semua golongan
2.
Memiliki
dasar yang jelas untuk mengadili
3.
Bersifat
pasti karena tertulis secara jelas
4.
Peraturan
berasal dari kesepakatan elit sehingga diputuskan secara bersama mengacu kepada
permasalahan sosial dalam masyarakat
Penerapan
hukum tertulis memang lebih tampak pada saat ditunjukkan dengan terbentuknya
lembaga yudikatif yang menjalankan sistem perundang-undangan sebagai dasar
dalam memutuskan sebuah masalah dalam pengadilan. Pada lain hal hukum tidak
tertulis merupakan manifestasi yang cenderung terikat kepada adat maupun agama
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan etika serta adat istiadat dalam
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar