Kamis, 05 Juli 2018

Mengenal Hukum

Mengenal Hukum
        Hukum adalah sesuatu yang tak bisa dipisahkan dalam sebuah masyarakat (Inheren). Hukum menghadirkan ciri yang akan menciptakan keadilan serta keserasian sosial diantara masyarakat,tentu melalui pelaksanaan yang berkeadilan dan bijaksana.Hukum merupakan bagian dari pola perilaku masyarakat yang disepakati bersama dan bertujuan untuk menciptakan keamanan serta ketertiban bagi masyarakat. Hal tersebut serasih dengan pendapat salah satu sarjana hukum Indonesia,yaitu S.M Amin,SH yang berpendapat bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah ketatatertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Tentunya hukum mendukung secara penuh tentang hak moral dan keadilan dalam berkehidupan,jadi apabila terdapat hukum yang bersifat kontra dengan masyarakat serta nilai-nilai keadilan maupun moral walau dalam praktik kenegaraan keputusan itu disebut dengan hukum tetapi penulis menolak mengatakan itu hukum karena bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang membangun dan berkeadilan. Friedrich Julius Stahl yang merupakan penganut sistem hukum Eropa Kontinental mengemukakan beberapa ciri negara hukum,sebagai berikut :
1.   HAM (Hak Azasi Manusia)
2.   Pemerintah yang berdasarkan aturan
3.   Trias Politika
Di dalam sistem hukum dunia sendiri dikenal dengan 4 macam sistem hukum,yaitu :
1.   Sistem Hukum Anglo Saxon
2. Sistem Hukum Eropa Kontinental
3. Sistem Hukum Agama
4. Sistem Hukum adat
Sistem hukum diatas dianut oleh berbagai negara dunia,seperti Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental,lalu sistem Anglo Saxon yang dianut oleh negara-negara semacam persemakmuran Inggris maupun Amerika serikat. Kedua jenis hukum itulah yang paling banyak dianut oleh negara-negara diberbagai belahan dunia.
          Menyangkut hal diatas maka hukum harus dibuat dengan mempertimbangkan keefektifannya yang tentu akan berdampak pada hidupnya hukum ditengah masyarakat. Landasan keefektifan yang harus dilihat,yaitu :
1.    Filosofis,yaitu hukum harus memiliki nilai-nilai serta etika yang sesuai dengan masyarakat.
2.    Sosiologis,yaitu hukum dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3.    Yuridis,yaitu hukum merupakan pembentukan yang melihat aturan-aturan sebelumnya sehingga dapat melihat sisi lemah hukum dan menghindari kekosongan hukum yang akan terjadi.
Hal-hal diatas tentunya penting untuk diperhatikan dalam merancang hukum agar apa yang menjadi tujuan hukum tersebut dapat tercapai pada suatu masyarakat.
PRAKTIK HUKUM MASYARAKAT
Dalam praktik hukum modern,tak dapat kita pungkiri bahwa hukum menjadi barang yang dapat ditafsirkan oleh banyak pihak tetapi tak sedikit pula dari tafsiran itu mengurangi esensi serta nilai-nilai pada hukum. Salah satu fenomena yang sangat awam dengan kita adalah tafsir bahwa penegak hukum adalah bagian utama dari hukum itu sendiri mengenyampingkan perundang-undangan sebagai dasar dalam penegakannya,contohnya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm akan was-was ketika sedang ada razia kepolisian. Peristiwa ini mengeyampingkan nilai hukum sebagai tata aturan landasan dalam mengatur perilaku,tentu ini akan menimbulkan ketidakteraturan sosial yang diakibatkan oleh minimnya kesadaran dalam kemandirian hukum seseorang sehingga akan mentaati peraturan ketika ada penegak hukum saja. Contoh lain adalah seorang pengusaha yang belum membayar pajak akan timbul kesadaran apabila sudah didatangi oleh pihak perpajakan ,hal ini serupa dengan hal diatas bahwa hukum esensinya bukan pada lagi konstitusi atau undang-undang tetapi lebih kepada aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini terjadi karena belum ada kemandirian dalam masyarakat sehingga fungsi perundang-undangan tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya. Anda mungkin bisa membayangkan kalau fenomena seperti ini terus berkembang maka undang-undang akan menjadi hukum yang kosong dan kembali pada hukum rimba dimana aparat penegak hukum menjadi pihak terkuat untuk menertibkan tingkah laku masyarakat.
Kehadiran hukum itu sangat penting untuk mengkoordinasikan kepentingan antar golongan berbeda maupun setara yang seringkali bertubrukan satu sama lain. Demikian pula seperti kepentingan kelompok usaha yang tentunya memiliki kepentingan yang sama tetapi dengan kesempatan yang berbeda,kesempatan yang dimaksud adalah lahan kosong untuk membuka usaha. Hal ini membutuhkan kehadiran hukum untuk membagi ataupun melegitimasi hak atas tanah/kepemilikan dari seseorang yang telah mendapatkan haknya terlebih dahulu. Hal ini berkaitan dengan konsep hukum yang ada. Dalam buku karya Pof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. berjudul Ilmu Hukum terdapat beberapa konsep hukum yang dikemukakan,sebagai berikut :
1. Hak dan Kewajiban
2. Penguasaan
3. Pemilikan
4. Tentang Orang
Pada keempat konsep hukum diatas,kalau ditelaah maka dari keempatnya memiliki kepentingan yang sama yaitu mencapai keadilan pada hak seseorang dan akan mengintegrasikan serta mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bertabrakan antar satu dan lainnya.
Tentunya koordinasi tadi diikuti dengan tegaknya keadilan dalam hukum serta tidak memakai sistem tebang pilih pada suatu perkara gugatan yang diajukan ke pengadilan. Maka dikenal di dalam ranah hukum khususnya pidana adagium legendaris dari Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. secara bebas adagium tersebut diartikan sebagai “tidak ada tindak pidana,tidak ada hukuman tanpa peraturan yang mendahuluinya” atau azas dalam hukum dikenal dengan geen straf zonder schuld  yang diartikan sebagai tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Sebagaimana kita ketahui terdapat dua garis besar pembeda hukum yang juga menandai perkembangan zaman dan rasionalitas berpikir masyarakat. hal tersebut adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan yang dicatat didalam kesepakatan yang kemudian dituangkan kedalam sebuah buku/lembaran dan dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan. Hukum ini menandai perkembangan zaman era modern dengan masyarakat yang terorganisir (organized society). Sedangkan hukum tidak tertulis merupakan hukum yang berkembang dalam masyarakat sosial tanpa melalui pencatatan dan acap kali diambil dari kebiasaan masyarakat. Hukum ini sebenarnya melekat pada setiap masyarakat karena lebih bersifat mendasar dan biasanya mengatur secara khusus tentang kebiasaan dalam masyarakat. Secara pelaksanaan hukum tertulis merupakan sesuatu yang berjalan bersamaan dengan hukum tidak tertulis,bukan berarti adanya hukum tertulis menghilangkan eksistensi dan juga esensi dari hukum tidak tertulis malah terkadang masyarakat lebih mengenali hukum yang tidak tertulis karena lebih dianggap sakral dalam masyarakat,contohnya adalah tradisi kebudayaan. Adapun kelebihan dari hukum tertulis,yaitu sebagai berikut :
1.   Bersifat mengikat pada semua golongan
2.   Memiliki dasar yang jelas untuk mengadili
3.   Bersifat pasti karena tertulis secara jelas
4.   Peraturan berasal dari kesepakatan elit sehingga diputuskan secara bersama mengacu kepada permasalahan sosial dalam masyarakat
Penerapan hukum tertulis memang lebih tampak pada saat ditunjukkan dengan terbentuknya lembaga yudikatif yang menjalankan sistem perundang-undangan sebagai dasar dalam memutuskan sebuah masalah dalam pengadilan. Pada lain hal hukum tidak tertulis merupakan manifestasi yang cenderung terikat kepada adat maupun agama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan etika serta adat istiadat dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERI PROGRESIVITAS HUKUM BAGIAN III

SERI PROGRESIVITAS HUKUM  BAGIAN III ANALISA  IUDEX   COMMON LAW SYSTEM  DAN  CIVIL LAW SYSTEM  DALAM PERAN PROFESI KEHAKIMAN ( Muh...